Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada penyedia mobil siaga desa. Namun, dari tiga kali pemanggilan itu, pihak dealer United Motors Centre (UMC) Surabaya selalu mangkir.
Agenda pemeriksaan pihak dealer Suzuki Surabaya itu seharusnya dilakukan, Kamis (4/1/2024) kemarin. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) Mobil Siaga Desa tahun anggaran 2022.
“Yang bersangkutan (pihak dealer Suzuki UMC Surabaya) tidak bisa datang,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman, Jumat (5/1/2024).
Saat disinggung alasan pihak dealer Suzuki UMC Surabaya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi itu, Aditia mengaku tidak tahu. Sebab, yang bersangkutan tidak memberi konfirmasi. “Tidak tahu alasannya kenapa tidak datang, tidak ada konfirmasi,” terangnya.
Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.
Proses pengadaan mobil siaga desa ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio.
Kejari mengendus ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil siaga desa tersebut. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini, dan indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu. [lus/ted]





