Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi melantik tiga anggota panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Tiga anggota PPS tersebut merupakan pengganti antar waktu.
“Mereka yang dilantik ini merupakan nomor urut 4 hasil seleksi PPS beberapa waktu lalu,” kata Ketua KPU Sumenep, Rahbini, Kamis (06/06/2024).
Ia menjelaskan, tiga orang yang dilantik tersebut merupakan PPS Desa Jelbuddan Kecamatan Dasuk, PPS Desa Jangkong Kecamatan Batang-batang, dan PPS Desa Meddelan Kecamatan Lenteng.
“Ketiga anggota PPS ini menggantikan tiga anggota sebelumnya yang disebutkan masuk ke SIPOL. Dari dua orang yang diganti, yang satu memang mundur dengan alasan demi menjaga stabilitas dan kondusivitas,” ungkapnya.
Penggantian tiga anggota PPS tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep yang berisi saran perbaikan terhadap temuan 13 anggota PPS yang tercatat di sistem informasi partai politik (SIPOL).
“Kami sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada anggota PPS yang ditemukan masuk di SIPOL seperti surat saran perbaikan dari Bawaslu. Ternyata mereka mengaku namanya dicatut oleh parpol,” ujarnya.
Menurut Rahbini, sesuai regulasi, para calon penyelenggara Pemilu yang merasa namanya dicatut oleh partai politik, bisa membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa dirinya bukan anggota/ pengurus parpol.
“Dengan surat pernyataan bermaterai itu, sesuai regulasi sudah cukup. Tidak perlu surat pernyataan dari parpol,” terangnya.
Lebih lanjut Rahbini meminta agar anggota PPS sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, wajib ‘melek’ regulasi kepemiluan. PPS harus mempelajari regulasi saat melaksanakan tahapan Pilkada.
“Kalau ada yang kurang jelas, tidak mengerti silahkan konsultasi ke PPK. Jaga integritas dan netralitas. Jangan sekali-kali berpihak. Selain itu, bangun komunikasi yang baik dengan kepala desa,” tandasnya.
Kabupaten Sumenep terdiri atas 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan. Jumlah anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan sebanyak tiga orang, sehingga secara keseluruhan terdapat 1.002 anggota PPS se-Kabupaten Sumenep.
Sesuai tahapan yang ditetapkan KPU RI, hari “H” Pilkada Serentak jatuh pada 27 November 2024. (tem/ted)






