Magetan (beritajatim.com) – Penggunaan dan Belanja Tak Terduga (BTT) non Covid dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Magetan untuk penanganan penyakit mulut dan kuku tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) belum bisa membuat Pemkab Magetan segera mencairkan dana untuk penanganan PMK.
Dewi Rachmawati Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPPKAD) Magetan mengungkapkan jika belum ada dana untuk keadaan darurat sesuai keputusan Gubernur Jatim. Saat ini dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari BTT Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pmk-magetan”]
“Untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sesuai dengan Permendagri Nomor 77/2020 dan Inmendagri nomor 31/2022 maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari BTT kepada program, kegiatan, sub kegiatan pada SKPD terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan perkada tentang penjabaran APBD,” kata Dewi pada beritajatim.com, Kamis (16/6/2022).
Dewi menjelaskan mekanisme perubahan Perda terkait Penjabaran APBD harus dimulai dengan pengajuan perubahan penjabaran APBD dari SKPD terkait dalam hal ini Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) untuk pengajuannya. Sayangnya, sampai tanggal 16 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, belum ada pengajuan perubahan penjabaran anggaran dari Disnakkan. [fat/but]






