Jember (beritajatim.com) – Tidak ada sanksi untuk bupati dan delapan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas pemilu dalam kegiatan Jember Berbagi.
Jember Berbagi adalah kegiatan Bupati Hendy Siswanto mengunjungi sejumlah titik di Kabupaten Jember untuk memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan. JEPR (Jaringan Edukasi Pemilih untuk Rakyat) melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu dalam kegiatan itu karena keterlibatan tiga politisi, yakni Muhammad Nadhif, bakal calon legislator Partai Nasional Demokrat, Fitrawan Yusran, bakal caleg Partai Gerindra, dan Try Sandi Apriana, legislator DPRD Jember dari Partai Demokrat.
JEPR melaporkan bupati, sekretaris daerah, dan jajaran OPD di lingkungan Pemkab Jember yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan terlapor,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Jember Imam Thobrony Pusaka, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD setempat, Rabu (24/5/2023).
Kehadiran tiga politisi itu dipersoalkan karena menggunakan atribut partai politik berupa pin. “Yang jadi peserta pemilu adalah partai politik. Maka yang menggunakan pin itu yang jadi masalah kemudian,” kata Thobrony.
Ada 55 terlapor yang dimintai klarifikasi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang memakan waktu 14 hari. Mereka diduga melanggar pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada ayat 1 pasal 283 disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Sementara pada ayat 2 ditegaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Total ada 66 orang yang diklarifikasi. Selain terlapor dan pelapor, Bawaslu juga meminta keterangan dari saksi, saksi ahli, dan pihak terkait. “Setelah kami klarifikasi semua, kami menemukan fakta dugaan pelanggaran,” kata Thobrony.
Namun ternyata undang-undang tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut. UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya menyebutkan larangan dan sanksi pada masa kampanye. Sementara itu, Jember Berbagi yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran oleh JEPR berlangsung selama bulan puasa Ramadan, Maret-April 2023 yang belum memasuki masa kampanye.
Tiga politisi yang hadir dalam acara itu belum ditetapkan resmi menjadi caleg pada saat dugaan pelanggaran berlangsung. Selain itu, peserta pemilu adalah partai politik yang sudah ditetapkan, bukan caleg.
Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu lainnya, menambahkan, ada tiga jenis pelanggaran yang dikenal dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi yang ditindaklanjuti sendiri oleh Bawaslu, pelanggaran kode etik yang ditindaklanjuti Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan pelanggaran tindak pidana yang ditindaklanjuti sentra penegak hukum terpadu (gakumdu).
“Status dari laporan JEPR kemarin awalnya pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jatim. Yang melakukan kajian awal adalah Bawaslu Provinsi. Jenis pelanggarannya adalah dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, karena tidak masuk di tiga jenis pelanggaran tersebut,” kata Devi.
Bawaslu Jember kemudian menggunakan regulasi lainnya untuk menjerat dugaan pelanggaran ini. “Bukan dengan Undang-Undang Pemilu,” kata Thobrony.
Bawaslu menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk menjerat Bupati Hendy Siswanto. “Di situ ada pasal 76, 78, 80. Tapi kami hanya bisa menyentuh di pasal 76,” kata Devi.
Dalam pasal 76 Undang-Undang Pemerintah Daerah disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk delapan kepala OPD yang diduga melanggar netralitas ASN dijerat dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) , dan Ketua Bawaslu.
“Kalau (pelanggaran) perundang-undangan lainnya, kami hanya bisa merekomendasikan. Kami memutuskan untuk merekomendasikan ke Kementerian (Dalam Negeri) kemarin dan tembusannya kami sampaikan gubernur dan DPRD Kabupaten Jember,” kata Devi.
Ada dua pihak yang dikirimi rekomendasi Bawaslu Jember. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikirimi surat rekomendasi terhadap delapan kepala OPD Pemkab Jember dan Kementerian Dalam Negeri dikirimi surat rekomendasi terhadap Bupati Hendy Siswanto. “Untuk delapan pejabat yang direkomendasikan ke KASN, kami sampaikan semua kajian dan hasil klarifikasi. Fakta-fakta hasil klarifikasi kami sampaikan kepada KASN,” kata Devi.
Devi menekankan bahwa sembilan itu masih berstatus patut diduga melanggar. “Keputusannya di wilayah masing-masing otoritas,” katanya. [wir]






