Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bersama Polres Pasuruan mengambil tindakan tegas dengan menyegel Cafe Edelweis, sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Dusun Ledok, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (21/3/2025) malam.
Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas pelanggaran kesepakatan bersama terkait penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan, serta untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Operasi penyegelan tersebut melibatkan 20 personel gabungan, termasuk anggota Polsek Purwosari, Kodim 0819 Pasuruan, Koramil Purwosari, dan Satpol PP, serta dukungan dari Subdenpom. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam Polres Pasuruan AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P., Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Suheri, dan Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Kapten Czi. Dimas.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena Cafe Edelweis terbukti melanggar kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat. “Cafe ini tetap beroperasi selama Ramadan, yang jelas-jelas melanggar kesepakatan,” tegas Huda.
Selain Cafe Edelweis, Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap beberapa kafe karaoke lain yang masih beroperasi di wilayah Pandaan dan Prigen. Tindakan ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh ulama setempat yang sebelumnya menyayangkan keberadaan tempat hiburan yang tetap buka selama bulan suci.
“Penyegelan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan menghormati bulan Ramadan,” tambah Huda. (ada/ted)






