Lamongan (beritajatim.com) – Komunitas Ginyo Lamongan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan Arak-arakan dan Dialog Jaran Jenggo di Desa Kendal, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Menurut Ketua Ginyo Lamongan, Luqman Hakim, kegiatan ini digelar dalam rangka melestarikan budaya Indonesia. Kegiatan tersebut juga tampak semakin semarak dengan kemasan drama pesona budaya Lamongan.
Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Sekretaris Disparbud Lamongan, Miftach Alamudin, Kepala Desa Kendal beserta jajaran, Forkopimcam Sekaran, sejumlah seniman dan masyarakat dari berbagai wilayah di Lamongan.
“Kegiatan Ngarak dan Dialog Jaran Jenggo ini sengaja digelar sebagai salah satu bentuk pelestarian budaya Indonesia, utamanya Jaran Jenggo yang menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) oleh mentoring kebudayaan pada tahun 2023,” kata Luqman, ditulis Sabtu (25/11/2023).
Hadirnya atraksi kesenian Jaran Jenggo ini menyedot perhatian publik. Kemanten dalam atraksi ini diperankan oleh Muhammad Reytama Pradita dan Fakhriyah Nailatus syafaah. Ribuan masyarakat yang memadati lokasi arak-arakan pun tampak sangat terhibur.
Kegiatan ini diawali dengan ruwat pamit kemanten dan tamu undangan. Sementara arak-arakan dilakukan dengan mengelilingi rute Desa Kendal. Luqman sangat mengapresiasi kerja keras dari kepanitiaan yang telah menyukseskan kegiatan ini.
“Arak-arakan Jaran Jenggo dilakukan dengan rute start Balai Desa Kendal lalu finish di Taman Wisata Pohon Mahoni Kendalifornia, Desa Kendal, Kecamatan Sekaran. Ada sekitar 3000-an masyarakat yang hadir,” papar Luqman.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Disparbud Lamongan Miftach Alamudin menegaskan, jaran jenggo telah resmi ditetapkan sebagai WBTB. Menurutnya, kesenian jaran jenggo ini berasal dari Kecamatan Solokuro, Lamongan.
“Jaran Jenggo resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda pada 1 September 2023 oleh Kemendikbudristek karena telah memenuhi kriteria yang luar biasa,” ujarnya.
Selain menenuhi kriteria, sebut Miftach, Jaran Jenggo juga memiliki pendukung yang jelas, terdapat upaya pelestarian dari pemerintah daerah, dan memiliki usia minimal 50 tahun.
“Jaran jenggo adalah kesenian yang dominan pada seni pertunjukan dan telah memenuhi syarat dari penetapan WBTB. Kesenian ini sebenarnya sudah diajukan sejak 2021 dan baru ditetapkan tahun ini,” tutur Miftach.
Meski begitu, Miftach menerangkan, pelestarian Jaran Jenggo bukan tak mengalami kendala. Salah satunya seperti masih minimnya paguyuban yang eksis dan fokus dalam melestarikan Jaran Jenggo, tepatnya hanya ada 4 paguyuban saja se-Lamongan.
“Minimnya jumlah tersebut dikarenakan faktor penggunaan hewan kuda hidup sebagi objek keseniannya. Sehingga tidak semua masyarakat mampu memelihara kuda dan menjadi jenggo (pemelihara) yang maksimal,” jelasnya.
Lebih rinci, terang Miftach, Jaran Jenggo memiliki ciri khas kuda dan musik jedhor. Kesenian ini mengalami perkembangan berdasarkan tradisi atau kearifan lokal, seperti gerak iringan, tata busana, tata rias, tata lampu, properti dan pola lantai.
Struktur penyajian Jaran Jenggo terdiri dari persiapan ritual saat mempersiapkan rias manten (anak laki-laki yang baru dikhitan), dilanjut sungkem ke orang tua, pawang melakukan prolog pada pengantin sunat, kemudian prosesi arak-arakan dan pertunjukan tari dan atraksi jaran jenggo.
“Kesenian ini terdapat kebaharuan sesuai perkembangan zaman, namun tidak mengurangi nilai kebudayaannya. Jaran jenggo memiliki ragam fungsi seperti sisi ritual, hiburan, dan edukatif,” ungkap Miftach.
“Semoga dengan ditetapkannya WBTB pada jaran jenggo ini bisa menjadi pengingat sekaligus pendorong agar suatu karya budaya bisa terus eksis dan lestari dari generasi ke generasi,” harapnya.[riq/kun]
BACA JUGA: Ombak Si Petra Lamongan Raih Top 30 Kovablik Jatim 2023






