Jember (beritajatim.com) – Sebuah toko di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memperdagangkan pupuk bersubsidi secara eceran tanpa mengantungi izin sebagai distributor resmi. Masyarakat mempertanyakan hasil penyelidikan polisi.
“Kami mencoba membeli pupuk NPK bersubsidi pada 16 Januari 2022. Ternyata bisa dengan harga eceran Rp 5.500 per kilogram. Pupuk phonska dijual Rp 5 ribu per kilogram. Kami beli masing-masing tujuh kilogram,” kata Kukuh Ramadan dari organisasi non pemerintah Satya Galang Indonesia, dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Jember, Rabu (2/2/2022).
Normalnya, pupuk bersubsidi dijual untuk kelompok tani sesuai kuota yang tercantum dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Kukuh sempat mengatakan, jika bukan warga setempat. “Kami warga jauh. Apa boleh beli di sini? Menurut keterangan pemilik toko tersebut, siapa saja boleh beli di sini asalkan tidak membeli karungan. Harus eceran,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pupuk-subsidi”]
Dari hasil penelusuran Kukuh, pupuk yang diperdagangkan di toko itu dibeli dari sejumlah kios di Kecamatan Puger. “Dan diperjualbelikan di toko itu,” kata Kukuh.
Ingin mempertegas adanya pelanggaran aturan, Kukuh membeli kembali masing-masing 10 kilogram pupuk NPK dan phonska sehari kemudian, 17 Januari 2022. “Lima belas menit setelah kami keluar dari toko tersebut, toko tersebut didatangi polisi rombongan. Informasi dari tetangga, benar memang polisi menggeledah toko itu dan membawa dua orang beserta barang buktinya. Kami tidak tahu berapa jumlah barang buktinya,” katanya.
Dua orang yang dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jember adalah anak pemilik toko dan pegawainya. “Kami mau melaporkan temuan itu. Tapi berhubung kepolisian sudah mendahului, ya sudahlah. Yang penting sudah diatasi kepolisian,” kata Kukuh.
Kukuh meminta agar pengawasan distrubusi pupuk lebih teliti. “Petugas penyuluh lapang agar lebih tegas dan bertanggung jawab, karena kami menemukan di wilayah Kecamatan Jombang banyak penyimpangan. Banyak permainan dari oknum di lapangan,” katanya.
“Masih banyaknya kebocoran, menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi maupun ilegal. Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar lebih tegas lagi. Kami berterima kasih tindakan kepolisian. Tapi baru-baru ini saya dapat informasi bahwa dua orang tersebut sudah bebas dan barang bukti sudah dipulangkan,” kata Kukuh.
Kepala Kepolisian Sektor Jombang Ajun Komisaris Kusmiyanto mengatakan, saat ini masih tahap penyelidikan. “Jadi prosesnya panjang. Tidak seperti beli ayam di pasar. Proses penyidikan perkara sangat panjang, sesuai aturan-aturan dalam KUHAP, KUHP, maupun undang-undang lain,” katanya.
Kusmiyanto mengatakan, persoalan pupuk lex specialis. “Jadi di luar KUHP untuk penerapan pasalnya. Ada undang-undang tersendiri. Penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti yang ada. Jadi jangan sampai ada pemikiran diamankan lalu dipulangkan, mungkin ada yang lain-lain. Toh kalau nanti dinyatakan mencukup bukti-bukti baru ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Saat memasuki proses penyidikan, Kusmiyanto mengatakan, tidak ada kewajiban untuk menahan. “Unsur penahanan pelaku dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Kalau penyidik yakin tidak akan ada hal seperti itu, tidak perlu dilakukan penahanan. Untuk memenuhi unsur-unsur perkara di KUHAP juga diatur di pasal 184. Penahanan juga ada aturannya untuk (tindak pidana) yang ancaman hukumannnya di atas lima tahun penjara,” katanya. [wir/kun]






