Ponorogo (beritajatim.com) – Skandal kredit fiktif mencuat di Ponorogo dengan modus yang kian rapi dan mencemaskan. Modusnya menggunakan data palsu dari penerbitan KTP. KTP milik warga mendadak berubah data tanpa seizin pemilik, lalu digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman ke PT Bank BRI (Persero) Unit Pasar Pon Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berupaya membongkar praktik ini, usai mendapat laporan dari masyarakat.
“KTP yang mestinya jadi alat identitas pribadi, justru dipindah domisili tanpa sepengetahuan pemiliknya. Lalu dijadikan syarat pengajuan kredit ke bank pelat merah,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, ditulis Jumat (30/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan kejadian serupa, mereka tiba-tiba didatangi penagih utang. Jumlahnya pun tidak main-main, yakni mulai dari belasan juta hingga plafon maksimal Rp 50 juta. Ironisnya, para korban mengaku tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman.
“Awalnya kami menerima laporan sebulan lalu. Tapi ternyata korbannya banyak. Kini kami sedang menghitung potensi kerugian negara akibat kredit fiktif ini,” jelas Agung.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo pada Selasa (27/5) lalu, menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo. Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi merah-hitam, langsung menyasar beberapa ruangan penting di kantor tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sistem keamanan data administrasi kependudukan dan perbankan. KTP sebagai identitas tunggal justru disalahgunakan oleh oknum dengan kepentingan pribadi, yang berdampak luas pada keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi. (end/but)






