Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat penegak hukum dari jajaran kepolisian resor setempat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap zat adiktif berbahaya di wilayah pemukiman padat. Langkah taktis ini diambil guna menyelamatkan generasi muda sekaligus memutus mata rantai suplai barang haram yang kian meresahkan warga sekitar.
Penyelidikan intensif yang memakan waktu tiga hingga lima hari tersebut dilakukan secara senyap lewat metode pengamatan taktis dan penyamaran di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi target operasi utama saat sedang melakukan transaksi terlarang di salah satu fasilitas umum desa.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa saudara AMS adalah pengedar sabu, di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Saat penangkapan pada Minggu, (17/5) sekira pukul 01.00 WIB, kami menemukan barang bukti berupa 13 poket sabu dengan berat total 19,53 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Ali Sadikin.
Dirinya menegaskan bahwa selain menangkap tersangka utama yang merupakan karyawan swasta berusia 34 tahun tersebut, polisi juga mengamankan beberapa orang lain di lokasi kejadian.
Petugas di lapangan langsung melakukan pemeriksaan urine dan interogasi mendalam terhadap seluruh orang yang ikut terjaring di dalam warung tersebut. Hasil tes laboratorium menunjukkan hasil positif bagi lima orang rekan tersangka yang berada di tempat kejadian perkara saat penggerebekan berlangsung.
Langkah humanis sekaligus tegas kemudian diambil oleh penyidik dengan memisahkan perlakuan hukum antara bandar kecil dengan para korban ketergantungan obat. Keputusan ini diambil berdasarkan asas keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan medis bagi para pencandu aktif.
“Selanjutnya terhadap saudara AMS diproses hukum lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan perkara ke jaringan atasnya. Sementara untuk ke lima orang lainnya, setelah diajukan permohonan asesmen ke Tim Asesmen Terpadu di BNKK Kabupaten Pasuruan, mereka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi,” urai Ali.
Kebijakan rehabilitasi ini diharapkan mampu menyembuhkan para pengguna dari jeratan psikotropika tanpa harus memenuhi ruang sel tahanan yang sudah sesak.
Dari tangan tersangka utama AMS, polisi menyita barang bukti tambahan berupa satu buah telepon seluler merek Oppo, satu bendel plastik klip kosong, serta sebuah sekrop sedotan. Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan aturan pidana khusus yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan satu.
Aparat kepolisian menjerat AMS dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga keamanan wilayah. (ada/ian)






