Gresik (beritajatim.com) – Skandal dugaan jual beli Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu dilingkup Pemkab Gresik semakin panas dan menyeret nama-nama baru.
Tersangka utama berinisial AN (46) kini mulai buka suara melalui kuasa hukumnya dan mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah ASN aktif dalam praktik yang menghebohkan tersebut.
Hingga saat ini, berkas perkara AN masih berada di tangan penyidik Polres Gresik setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk dilengkapi. Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, perang pernyataan mulai terjadi.
Kuasa hukum AN, Debby Puspita Sari, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui terlibat dalam pemalsuan dokumen SK ASN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa AN bukanlah satu-satunya pihak yang bermain dalam kasus tersebut.
“Klien kami mengaku bersalah, tetapi perbuatannya tidak dilakukan seorang diri,” ujar Debby, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, AN hanya berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Sosok yang disebut sebagai otak utama justru adalah AG, yang diduga mengatur jalannya operasi dari belakang layar.
“Klien kami hanya memproduksi SK palsu. Namun otak pelaku adalah AG,” ungkapnya.
Debby membeberkan bahwa AG diduga memiliki peran penting mulai dari mencari calon korban, membangun kepercayaan korban, hingga mendampingi proses transaksi dengan AN. Seluruh keterangan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada penyidik sebagai tambahan dalam berkas perkara.
Tak berhenti di situ, muncul pula nama lain berinisial SW yang disebut sebagai ASN aktif. SW diduga berperan sebagai perantara atau makelar yang membawa calon korban baru ke jaringan pemalsuan tersebut.
“Kami meminta penyidik mendalami seluruh pihak yang terlibat agar klien kami tidak dijadikan tumbal,” tambah Debby.
Tudingan yang diarahkan kepada AG langsung mendapat respons keras. Ia membantah keterlibatan sebagaimana yang dituduhkan dan menegaskan siap melakukan perlawanan hukum apabila dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Silakan mau ngomong apa saja tentang saya, saya terima. Tapi kalau saya dijadikan tumbal atau dijadikan tersangka, saya akan lawan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memperlihatkan adanya konflik terbuka di antara pihak-pihak yang namanya disebut dalam pusaran kasus SK ASN palsu ini.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni membenarkan bahwa berkas perkara AN telah dikembalikan kepada penyidik Polres Gresik untuk dilengkapi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar jaksa memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara sebelum menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ke persidangan.
“Jika seluruh petunjuk sudah dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, tentu proses pelimpahan akan segera dilakukan,” pungkasnya. (dny/ted)






