Ringkasan Berita:
- Dwi Bagus Martono mempelajari cara menghadapi pemeriksaan polisi melalui ChatGPT.
- Tersangka menyiapkan skenario jawaban untuk berbagai kemungkinan pertanyaan penyidik.
- Penyidik juga menemukan penelusuran digital terkait cara mencekik korban hingga jenis mesin yang kemudian dijadikan barang bukti.
- Dwi Bagus Martono ditangkap di Kabupaten Jombang setelah sempat menghilang sekitar 15 hari dan dijerat pasal pembunuhan berencana serta perlindungan anak.
Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Dwi Bagus Martono, ternyata mempelajari cara menghadapi pemeriksaan polisi melalui ChatGPT. Tersangka bahkan menyiapkan skenario jawaban untuk mengantisipasi berbagai pertanyaan yang kemungkinan diajukan penyidik.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, temuan tersebut diketahui penyidik dari penelusuran digital yang dilakukan tersangka.
“Dia belajar dari ChatGPT. Skenario-skenario kalau polisi menanyakan ini jawabannya ini, menanyakan ini jawabannya ini, sudah lengkap dia,” ujar Jumhur dalam keterangan pers di Surabaya.
Selain mempelajari skenario menghadapi pemeriksaan, Dwi Bagus Martono juga menelusuri sejumlah informasi lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya cara mencekik korban hingga jenis mesin yang kemudian dijadikan barang bukti.
Penyidik menyebut temuan digital tersebut menjadi bukti penting yang menguatkan dugaan adanya perencanaan matang sebelum pembunuhan dilakukan.
Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2026, dua hari setelah ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah padepokan atau rumah teman tersangka di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat menghilang sekitar 15 hari. Penyidik kemudian menemukan keberadaannya di wilayah Jombang.
Dwi Bagus Martono diduga menghabisi dua korban sekaligus, yakni Dini Hardiyanti (DH), 30 tahun, asal Bogor, yang merupakan istri siri tersangka, serta anak kandung Dini, AGF, yang masih berusia empat tahun.
Keduanya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Dwi Bagus Martono dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana maksimal berupa pidana mati. [uci/beq]






