Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro inisial SDK (45) Warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2020 selama pandemi Covid-19 mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami sudah mengajuan penangguhan penahanan sejak sepekan terakhir ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan ditemui pak Adi Wibowo, sebagai Kasi Pidsus. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan,” ujar Penasehat Hukum tersangka insial SDK, Pinto Utomo, Sabtu (13/11/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Menurut Pinto, penetapan tersangka terhadap kliennya itu sebenarnya terlalu dibesarkan, terutama dalam penentuan uang kerugian negara. Karena tersangka, lanjut dia, hanya mengelola sejumlah 937 lembaga TPQ penerima bantuan untuk pemulihan ekonomi nasional bagi seluruh lembaga keagamaan islam akibat dampak Covid-19. Hal itu tidak seperti yang disangkakan oleh penyidik Kejari Bojonegoro sebanyak 1.322 lembaga.
“Jumlah lembaga yang dikelola tersangka ini semua ada datanya, atas sepengetahuan Kemenag. Sisanya dari realisasi yang ada di Bojonegoro dikelola oleh kemenag,” tambahnya.
Meski begitu, kliennya mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut Pinto, yang dilakukan tersangka ini tidak seberapa jika dibandingkan dengan yang dilakukan FKPQ tingkat Wilayah (Jawa Timur). Dana BOP keagamaan Islam yang seharusnya dipakai operasional, honor, dan membeli peralatan protokol kesehatan bagi lembaga pendidikan TPQ ini di tingkat wilayah sudah dipotong sebesar Rp6 juta.
“Uang Rp6 juta itu oleh wilayah dibelanjakan alat-alat protokol kesehatan, seperti masker, handsanitaizer, thermogun, dan lain-lain yang jika dihitung nominalnya tidak sampai segitu. Seharusnya lembaga yang membelanjakan sendiri. Kita juga sudah menyampaikan itu ke Kejagung,” terangnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, pihaknya kini masih belum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Tersangka inisial SDK masih menjalani penahanan untuk proses penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. “Masa penahanan tersangka sudah kami perpanjang selama 40 hari,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.
Sekadar diketahui, hasil penyelidikan yang diperoleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro diduga tersangka telah melakukan pungutan terhadap bantuan operasional pendidikan keagamaan islam pada masa pandemi Covid-19 dengan dalih infaq dari setiap lembaga penerima sebesar Rp1 juta. Dari total dalih infaq yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 miliar.
Selain melakukan pungutan, tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan, juga mendapat double anggaran yang diterima dari lima lembaga penerima. Di Kabupaten Bojonegoro sendiri mendapat alokasi anggaran BOP keagamaan islam sebesar Rp14,260 miliar yang diperuntukkan untuk 1.426 lembaga yang tersebar di 27 kecamatan. Dari alokasi tersebut terealisasi untuk 1.322 lembaga dengan masing-masing mendapat Rp10 juta. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) itu sistem pencairannya melalui Forum Komunikasi PQ di tingkat Wilayah Jawa Timur, Kabupaten, hingga Kecamatan. [lus/kun]






