Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memberikan penjelasan resmi terkait status tersangka ketiga berinisial Z dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias RTH DLH tahun 2023. Meski status hukumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Z belum dijebloskan ke tahanan dan diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan pada Senin (2/3/2026).
Penanganan terhadap Z mengundang perhatian publik lantaran dua tersangka awal, yakni MY dan B, telah mendekam di tahanan selama 21 hari. Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan mengenai konsistensi standar prosedur yang diterapkan oleh penyidik kejaksaan dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka baru dilakukan sekitar sepekan setelah penahanan dua rekanan sebelumnya. Z sempat tidak memenuhi panggilan awal penyidik dengan alasan sakit, namun tetap menunjukkan itikad baik dengan mengirimkan surat keterangan medis.
Penyidik akhirnya menaikkan status Z dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup mengenai pelanggaran wewenang dalam proyek tersebut. Lilik menegaskan bahwa tanggung jawab pekerjaan yang seharusnya diemban oleh Z justru dialihkan kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan secara hukum.
“Pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Lilik.
Mengenai keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Z, Lilik menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa. Tersangka telah mengajukan permohonan resmi tidak ditahan dengan melampirkan kondisi kesehatan yang sedang menurun berdasarkan surat keterangan dokter.
“Atas dasar kemanusiaan, sementara tidak kami tahan. Ada kondisi kesehatan yang menurun dan dibuktikan surat dokter,” ujarnya.
Lilik menjamin bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan tanpa ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Penahanan terhadap Z akan segera dilakukan apabila syarat-syarat hukum telah terpenuhi serta kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan untuk ditahan.
“Kalau syarat penahanan terpenuhi dan kondisi memungkinkan, tentu akan kami lakukan. Kami bekerja profesional,” tambahnya.
Terkait kerugian keuangan negara, pihak Kejari menyatakan bahwa seluruh dana telah berhasil dipulihkan sesuai dengan hasil audit dari BPKP. Uang tersebut kini telah dititipkan melalui rekening penitipan lain (RPL) di Bank BNI untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti.
Penyidik juga masih terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum dari dinas di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Namun, penetapan tersangka baru harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak dapat dipaksakan sesuai dengan standar ketat KUHAP terbaru.
“Kalau alat bukti cukup, pasti kami tetapkan tersangka. Tapi kalau tidak cukup, tidak bisa dipaksakan. KUHAP terbaru juga sangat ketat dalam syarat pembuktian,” tandas Lilik.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pengadaan lampu hias RTH DLH tahun 2023 dengan nilai total mencapai Rp1,13 miliar. Tersangka MY dan B sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas modus subkontrak total yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp306.050.004. [ada/beq]






