Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memetakan enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan perhatian khusus. Hal itu dikarenakan secara geografis, medan menuju ke TPS itu, sebagian tidak bisa diakses dengan kendaraan roda empat.
“Ada enam TPS dengan perhatian khusus itu di antaranya di TPS 13 Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, merupakan TPS terjauh dari kantor desa setempat yaitu 7 kilometer,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (30/1/2024).
Kata dia, di TPS 13 itu hanya dapat diakses dengan sepeda motor dan mobil dengan kondisi jalan bebatuan. Selain itu, di TPS 01 Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, merupakan daerah terpencil di desa setempat, sekitar 15 kilometer, dapat diakses dengan sepeda motor dalam musim kemarau. Jika hujan deras, hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.
“Tetapi kalau musim penghujan kendaraan roda dua sulit mengakses, jadi harus jalan kaki,” tegas Dika sapaan akrabnya.
Selain itu, di TPS 19 Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari juga perlu perhatian khusus karena berada di daerah pegunungan, berjarak sekitar 10 kilometer dari kantor desa.
“Hanya bisa diakses dengan berjalan kaki dan sepeda motor trail, namun bisa menggunakan mobil dengan cara memutar melewati Kecamatan Jabung dengan jarak sekitar 15 kilometer,” urainya.
Kata Dika, juga ada tiga TPS di Desa Lebakharjo, Kecamatan Tirtoyudo, yaitu TPS 21,22, dan TPS 23. Di tiga TPS itu merupakan TPS yang berada di daerah rawan longsor.

“Ada di tepi Pantai Licin, Dusun Lebaksari atau 16 kilometer dari kantor desa. Hanya dapat diakses dengan kendaraan roda dua dengan kondisi jalan rusak,” ujarnya.
Sebab itu, pihaknya melakukan sejumlah antisipasi sedemikian rupa, agar proses distribusi suara dan hasil rekapitulasi bisa berjalan lancar. [yog/but]






