Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan hukum secara adil dan merata.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa seluruh kelurahan di Kota Mojokerto kini telah berstatus Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) dan dilengkapi fasilitas bantuan hukum. Di setiap kelurahan yang ada di Kota Mojokerto sudah tersedia pos bantuan hukum serta paralegal.
“Pos bantuan hukum serta paralegal yang ada di Kota Mojokerto ini siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat,” ungkapnya saat sosialisasi Kadarkum di Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, kehadiran layanan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum. Tak hanya menyediakan konsultasi, Pemkot Mojokerto juga memberikan pendampingan.
“Pendampingan menyeluruh diberikan kepada warga yang menghadapi persoalan hukum, mulai dari proses awal hingga penyelesaian perkara. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya,” tegasnya.
“Korban juga mendapatkan dukungan psikologis guna membantu proses pemulihan. Kalau ada kasus, terutama perempuan dan anak, silakan melapor. Kami siap mendampingi, termasuk menyediakan layanan psikolog. Dengan berbagai fasilitas tersebut, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Warga juga diharapkan lebih berani melapor dan mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, serta menjamin hak-hak masyarakat secara menyeluruh. [tin/but]







