Pamekasan (beritajatim.com) – Tiga personel Polri di lingkungan Polres Pamekasan, dipecat dengan tidak hormat karena dinilai melanggar kode etik Polri, mulai dari penyalahgunaan narkoba, lepas dinas hingga terlibat kasus penggelapan.
Ketiga personel tersebut masing-masing Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay (Polres Pamekasan), serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi (Polsek Pasean).
Ketiganya secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dalam Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Markas Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (15/1/2024).
“Ketiga anggota ini dinyatakan melanggar kode etik Polri, saat ini mereka sudah menjadi masyarakat sipil, dan tidak lagi mengemban amanah sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Dipecatnya ketiga anggota dari kesatuan Polri, sekaligus menandakan jika mereka berstatus sebagai masyarakat sipil. “Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi, sebagai anggota kita harus menjaga sikap dan perilaku dengan baik dan bertanggung jawab, serta selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
“Ini (pemberhentian) kebijaksanaan pimpinan, di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” imbuhnya.
Apel PTHD tersebut sengaja dilakukan sebagai salah satu momentum pengingat kepada semua anggota Polri, khususnya tentang tidak adanya toleransi dari setiap pelanggaran. “Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian,” tegasnya.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan, di antaranya kedapatan menggunakan narkoba, tidak masuk dinas dan melampaui batas, serta melakukan pelanggaran dalam kasus penipuan dan penggelapan,” sambung petinggi yang akrab disapa Pak Dani.
Dari itu, pihaknya sangat berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali, sekaligus menjadi yang terakhir. “Tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sehingga ke depan tidak terjadi lagi hal serupa,” pungkasnya. [pin/ian]






