Bangkalan (beritajatim.com) – IS, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf kantor Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, terancam sanksi akibat keterlibatannya dalam kegiatan deklarasi salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 di Pondok Pesantren Hidayatulloh Al Muhajirin Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, beberapa waktu lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sudah memutuskan bahwa PNS tersebut terbukti bersalah. “Sudah kami lakukan rapat pleno, hasilnya sudah diputuskan bahwa inisial IS melanggar netralitas ASN,” terangnya, Sabtu (9/12/2023).
Tidak hanya itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pj Bupati Bangkalan agar segera diberikan rekomendasi sanksi untuk inisial IS. “Kami sudah lakukan penerusan ke PJ Bupati selanjutnya akan ditentukan sanksinya seperti apa. Menurut aturan, ada beberapa sanksi yakni ringan, sedang dan berat,” tegasnya.
Mustain mengatakan, dalam level sanksi berat, pelanggar bisa dikenai sanksi berupa penurunan pangkat hingga penundaan gaji berkala.
Terpisah Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono menjelaskan. Terkait pelanggaran yang dilakukan IS sejumlah sanksi bisa diterapkan. Hanya saja pihaknya masih menunggu keputusan Pj Bupati. “Kami masih menunggu. Untuk jenis sanksi berat bisa berupa rotasi jabatan, penundaan pangkat dan penundaan gaji berkala. Tapi kita masih belum bisa berandai-andai sanksi apa yang akan diterapkan,” imbuhnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya akan segera membentuk tim menangani pegawai yang melakukan pelanggaran pemilu dengan badan kepegawaian. Joko mengaku bahwa sejauh ini sudah ada dua kasus yang dilaporkan tentang pelanggaran netralitas ASN. “Ada dua laporan yang sudah masuk, yakni staf kecamatan dan satu lagi pegawai Pemkab,”pungkasnya.[sar/kun]
BACA JUGA: Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi






