Surabaya (beritajatim.com) – Angga Febrianto, mantan anggota polisi yang berdinas di Polsek Tenggilis, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan, dalam kasus dugaan Curanmor di Jl Prapanca, Surabaya, Rabu (18/8/2021).
Selain berdinas di Polsek Tenggilis, Angga Febrianto juga sempat menjabat Sarpras Polrestabes Surabaya, sebelum akhirnya ia dipecat dari kesatuan. Surat pemecatan Angga Febrianto baru saja turun awal pekan ini dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi (Brigpol).
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor”]
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak membantah atas penangkapan terhadap pelaku. “Langsung Kapolsek saja Mas, saya masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Sementara itu, dihubungi melalui whatsapp dan pesan singkat, Kapolsek Sawahan, AKP A. Risky Fardian Caropeboka belum memberikan tanggapan apapun. Penangkapan terhadap, Angga Febrianto dibenarkan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Faqih. “Iya benar, tapi pelaku sudah bukan anggota Polri lagi, karena surat pemecatannya sudah turun,” ungkapnya.
Kompol Faqih menjelaskan lebih lanjut, pelaku dipecat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Dalam sidang disiplin, pelaku divonis PTDH, dan suratnya sudah turun. Artinya dia sudah bukan anggota Polri lagi dan akan diproses dengan pidana umum,” pungkasnya. [ang/suf]






