Surabaya (beritajatim.com) – Amin (21), pemuda asal Jl Sidonipah, Surabaya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Itu setelah dirinya ketahuan mencuri motor Honda Sonic merah putih L 6613 FQ, di Jl Tanah Merah II, Surabaya, milik Zain pada Rabu (18/8/2021).
Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Soeryadi mengatakan, Amin nekat beraksi seorang diri dengan cara berkeliling mencari mangsa. Saat itu, motor milik Zain kebetulan berada di halaman rumah dengan kondisi tidak dikunci setang, serta tak ada pengamanan ganda.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-surabaya”]
“Kemudian pelaku memarkir motor miliknya di bawah Gapura, selanjutnya mengambil Honda Sonic tersebut dengan cara menuntun, karena tidak di kunci stang, lalu dibawa ke rumahnya,” kata Soeryadi, Senin (23/8/2021).
Setelah berhasil menyimpan motor hasil curian di rumahnya, pelaku kembali ke gapura gang tersebut untuk mengambil kendaraan miliknya yang digunakan sebagai sarana. Namun, gelagatnya yang mencurigakan membuat dia dicecar beberapa pertanyaan oleh warga setempat.
Pelaku yang gagap menjawab akhirnya mengaku bahwa dirinya usai mencuri di daerah tersebut. “Selanjutnya warga menyerahkan pelaku ke anggota Reskrim Polsek Kenjeran. Kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan,” tambahnya.
Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Honda Sonic merah putih L 6613 FQ dan 1 unit Yamaha Vega biru L 6450 LN yang digunakan tersangka sebagai sarana. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. [ang/suf]






