Blitar (beritajatim.com) – Implementasi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar selama bulan Ramadhan tahun 2026 menuai sorotan. Sejumlah wali murid di berbagai sekolah melaporkan temuan yang merisaukan.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, mengungkapkan posisi sulit yang dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi langsung terhadap kualitas menu yang disajikan.
“Itu memang kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menegur secara langsung, tetapi kalau memberikan saran tentu bisa,” ujar Khusna, Minggu (1/3/2026).
Khusna menambahkan bahwa tim dari kabupaten, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), memang telah diturunkan ke lapangan menyusul banyaknya aduan. Namun, fungsi mereka terbatas pada pengecekan teknis kesehatan lingkungan, bukan pada substansi nutrisi yang menjadi esensi program MBG.
“Kadang tim kita turun melihat karena ada pengaduan seperti ini. Nanti Dinkes akan melihat dari sisi kelayakan kesehatannya, bukan gizinya ya,” tegas Sekda.
Kelemahan paling krusial dalam sistem ini adalah ketiadaan mekanisme sanksi lokal. Jika ditemukan pelanggaran atau penurunan kualitas menu di Blitar, Pemkab tidak bisa langsung menghentikan atau menjatuhkan sanksi kepada pihak penyedia.
Sekali lagi Pemkab Blitar menyebut bahwa intervensi soal hal itu hanya bisa dilakukan oleh BGN sendiri. Pemerintah Daerah tidak bisa memberikan sanksi, namun yang diperbolehkan adalah memberikan saran kepada Satgas MBG Jawa Timur yang nantinya akan diteruskan ke BGN.
“Tidak bisa memberikan sanksi. Artinya, kita hanya bisa melaporkan temuan di lapangan ke Satgas Provinsi, yang kemudian diteruskan ke BGN melalui koordinator wilayah SPPG,” pungkas Khusna. (owi/but)






