Malang (beritajatim.com) – Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Malang menegaskan sekolah berhak menolak program MBG selama Ramadan 2026 apabila dinilai tidak sesuai standar gizi atau kebijakan internal sekolah bersama orang tua atau wali murid.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, usai rapat koordinasi sinergi dan optimalisasi MBG di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (27/2/2026). Rapat tersebut digelar untuk merespons dinamika pelaksanaan MBG selama bulan puasa, termasuk munculnya sejumlah keluhan terkait menu makanan kering.
“Tidak apa-apa. Sah-sah saja. Itu memang kebijakan sekolah dan orang tua atau wali murid menerima program MBG,” kata Mahila.
Ia memastikan tidak ada unsur pemaksaan dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sekolah agar tetap menerima distribusi MBG selama Ramadan. Keputusan sepenuhnya berada di tangan sekolah bersama wali murid.
Meski demikian, Mahila mengimbau sekolah memiliki kebijakan internal yang jelas apabila melakukan penyesuaian. Menurutnya, langkah tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah, melainkan bagian dari penyesuaian teknis pelaksanaan di lapangan.
Sekolah yang memutuskan tidak menerima MBG selama Ramadan diminta menyampaikan secara resmi kepada pihak SPPG. Koordinasi ini dinilai penting agar proses produksi makanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil.
“Supaya SPPG bisa menyesuaikan kuotanya. Atau mungkin kuota tersebut juga bisa dialihkan ke sekolah penerima manfaat lainnya,” tegasnya.
Selama Ramadan 2026, MBG di Kabupaten Malang didistribusikan dalam bentuk makanan kering yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa. Skema ini diterapkan sebagai penyesuaian pola konsumsi siswa yang menjalankan ibadah puasa.
Mahila mengakui terdapat sejumlah keluhan dari sekolah maupun wali murid terkait menu yang dibagikan.
“Iya, memang ada keluhan. Makanya kami kumpulkan sekarang ini dalam rakor, kami edukasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa secara administratif dan standar operasional prosedur (SOP), pelaksanaan MBG telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, pengalaman serta kapasitas pengelola SPPG di lapangan tetap dibutuhkan untuk memastikan kualitas gizi dan keamanan pangan tetap terjaga selama Ramadan 2026 di Kabupaten Malang. [yog/beq]






