Mojokerto (beritajatim.com) – Pihak keluarga korban pembunuhan mayat dalam karung tak terima dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga berujung ricuh. Terkait upaya banding, pihak keluarga mengaku pikir-pikir.
“7,4 tahun sudah tidak bisa dirubah, upaya-upaya banding pun nanti prosentasenya sangat minim. Memang aturan itu sudah maksimal 7,5 tahun. Kalau nggak bisa menerima ya nggak bisa menerima, mau menerima kayak gimana?,” ungkap Ayah korban, Atok Utomo (40) usai persidangan, Jumat (14/7/2023).
Masih kata suami dari Yulia Ika Cipta Febriana (33) ini, hukum dibatasi oleh Undang-undang Perlindungan Anak. Sehingga vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa anak, AAW (15) tersebut separuh dari vonis untuk terdakwa dewasa. Pihak keluarga berharap terdakwa divonis seberat-beratnya.
“Keluarga mintanya pantasnya seperti apa? Ya harusnya seperti itu (mati). Untuk pendidikan agar tidak terjadi hal seperti ini lagi. Untuk menempuh upaya banding, itu nanti dipikirkan. Bagaimana pun tadi sudah dinyatakan seperti itu (vonis 7 tahun 4 bulan),” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Fransiskus W mengatakan, di dalam suatu perkara ada pertimbangan yang meringankan. “Ada tujuh, mungkin salah satunya yang menjadi pertimbangan vonis lebih ringan (dua bulan). Dia berterus terang sehingga sidang menjadi lancar, tidak berbelit-belit,” ujarnya.
Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim tunggal BM Cintia Buana memvonis ringan dua bulan. Dalam aturan ada lekspesialis, lanjut Frans (sapaan akrab, red), perkara tersebut masuk lekspesialis karena pelaku itu anak dan masih ada pelaku dewasa yang masih dalam proses pelimpahan.
“Di dalam aturan, kalau untuk anak 1/2 dari pelaku dewasa. Tapi itu kembali ke pertimbangan hakim, saya tidak bisa masuk ke situ. Itu nanti tergantung pimpinan (sidang ricuh), keadaan sudah kondusif. Kita menjaga supaya kondusif seperti ini,” tegasnya.
Sebelumnya, eksekutor pembunuhan mayat dalam karung siswi SMP Negeri 1 Kemlagi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. AAW (15) menjalani sidang tertutup dengan hakim tunggal BM Cintia Buana yang digelar secara online di ruang khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sementara dalam sidang vonis yang berlangsung terbuka tersebut, hakim tunggal BM Cintia Buana menjatuhkan pidana selama 7 tahun 4 bulan dan pidana pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar selama 3 bulan. Sidang berujung kericuhan karena keluarga korban tak terima dengan vonis tersebut. [tin/kun]
BACA JUGA:
![Terkait Banding, Keluarga Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung Masih Pikir-pikir Ayah korban, Atok Utomo (40) usai persidangan. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230714-WA0048_5G21x9PN7V-1024x576.jpeg)





