Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Dede Suryaman dipecat oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Hakim yang pernah berdinas di PN Tipikor Surabaya itu dipecat lantaran terbukti menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.
Pemecatan terhadap Dede dilakukan dalam majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Rabu (9/8/2023).
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Sementara hakim Dede Suryaman dalam persidangan dugaan suap yang mendudukkan hakim Itong Isnaini dan Panitera Pengganti Hamdan mengakui menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Samsul Ashar yakni Yudha. Namun, uang tersebut sudah dia kembalikan lagi sebelum putusan.
Hakim Dede pun menganulir pernyataan saksi Emma terkait putusan Samsul Ashar yang tidak disepakati karena dirinya memaksakan kehendak. Menurut hakim Dede, saksi Emma tidak sepakat dengan lamanya putusan karena tidak sepakat dengan uang yang diberikan pada saksi Emma.
“Waktu itu dia (Emma) mengatakan mosok mek sak mene,” ujar hakim Dede menirukan ucapan saksi Emma.
BACA JUGA:
Majelis Hakim Tunda Vonis Perkara Pencabulan Santriwati di Jember
Perlu diketahui, hukuman pokok dijatuhkan selama empat tahun enam bulan penjara pada dr. Samsul Ashar, mantan Wali Kota Kediri atas kasus Tindak Pidana. Atas Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus Tipikor di Surabaya. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 500 juta atau diganti pidana kurungan delapan bulan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan juga memberikan putusan tambahan. Menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 3.475.000.000,- harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Kejaksaann atau tambahkan pidana selama satu tahun penjara,” ucap Nur Ngali, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Eko Budiono menyatakan minta waktu berpikir apalagi saat itu klien-nya dalam keadaan sakit. “Memang benar putusan tersebut, kami punya waktu tujuh hari untuk berpikir dan melakukan banding,” ucapnya, dikonfirmasi usai sidang.
BACA JUGA:
Ini Majelis Hakim Akan Pimpin Sidang Mantan Bupati Sidoarjo
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengusut pengakuan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman, yang mengaku menerima uang Rp 300 juta. Dede juga menyebut uang tersebut telah dibagi-bagikan ke beberapa hakim anggota lain.
Pengakuan itu disampaikan Dede saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hamdan. [uci/but]






