Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial IR (28) diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto tersebut tertangkap CCTV setelah melakukan pencurian motor di halaman minimarket Jalan Semeru Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki menjelaskan, pelaku IR diduga telah melakukan aksi pencurian motor pada, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. “Aksinya terekam CCTV dalam pantauan kamera pengawas,” ungkapnya, Selasa (27/9/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Terduga pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik Yoga Ahmad Prasetya (27). Sepeda motor milik warga Dusun Sedati, Desa Kumintir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut diparkir di halaman minimarket.
“Berbekal rekaman CCTV di TKP dan keterangan warga, tak berselang lama pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Jum’at pekan lalu. pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Setelah dilakukan penyidikan, pelaku IR mengaku nekat mencuri motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan himpitan utang. Pelaku melakukan aksinya seorang diri tersebut mengambil motor korban yang ditinggal dalam keadaan tidak terkunci setir.
“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam menghimbau, kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum dan tidak lupa untuk selalu mengunci setir. “Jika perlu menambah kunci tambahan seperti gembok atau lainnya supaya aman,” tambahnya. [tin/kun]






