Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa perkara penipuan ini terkesan istimewa, betapa tidak meski menjadi terdakwa kasus penipuan di Bank Bukopin senilai Rp 350 miliar namun tak dilakukan penahanan oleh majelis hakim yang diketuai Suparno.
Dua Terdakwa tersebut adalah Roosdiana, Komisaris Utama dan Arys Kurniawan, Direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ).
Keduanya sempat merasakan sel jeruji besi saat menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Korps Adhyaksa yang ada di jalan Sukomanunggal ini memutuskan untuk menahan keduanya dengan berbagai pertimbangan yakni yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Namun, hakim Suparno justeru mengalihkan status penahanan terdakwa menjadi tahanan kota pada terdakwa pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit di Bank Bukopin ini.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi yakni Susi selaku kepala keuangan PT AMJ dan Devi mantan bagian keuangan PT AMJ.
Dalam keterangan kedua saksi itu ada perbedaan terkait presentasi uang PT AMJ sudah di transfer di BRI untuk pembelian gula senilai ratusan miliar. Pernyatan Susi dengan Devi bertolak belakang.
Devi mengatakan untuk pembelian gula PT Argo Mulya Jaya sudah setor ke Bank sekitar 70 persen sebaliknya Susi menyatakan belum ada setoran.
Diakhir persidangan, penasihat hukum terdakwa M Arifin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa akan membuktikan dengan rekening koran bahwa sudah dibayar. “Kami akan buktikan dengan rekening koran,”ucapnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan PT AMJ yang bergerak di bidang usaha perdagangan gula, terdakwa Roosdiana menjabat sebagai Komisaris Utama dan terdakwa Arys Kurniawan menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut.
Pada tahun 2012 s/d 2014 PT AMJ telah mengajukan fasilitas kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT Perkebunan Nusantara/Non PT Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Fasilitas Kredit PK Nomor 19 tanggal 13 Desember 2011 diajukan oleh PT AMJ melalui Heru Purnomo sebagai Direktur pada bulan Oktober 2011 dengan dokumen pendukung berupa legalitas usaha, copy identitas Direktur & Komisaris, Laporan Keuangan Auditied selama 2 (dua) tahun terakhir dan copy rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir, dan dengan jaminan berupa stok gula pasir senilai Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh milyard rupiah) atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan Delivery Order/Surat Perintah Penyerahan Barang (DO/SPPB).
Pada saat proses pencairan, dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya disertai persyaratan lainnya antara lain berupa surat permohonan pencairan kredit, surat perintah setor dan surat konfirmasi kepada produsen penerbit Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.
Fasilitas Kredit PK Nomor 10 tanggal 6 Juni 2012 diajukan oleh PT AMJ melalui para terdakwa dengan jaminan berupa stok gula pasir sampai dengan senilai Rp 468.750.000.000 (empat ratus enam puluh delapan milyard tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.
Pada proses pencairan sebanyak 2 (dua) tahap dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Fasilitas Kredit PK Nomor 9 tanggal 5 September 2012 sesuai dengan Memorandum Komite Kredit Nomor MMK 052 tanggal 13 maret 2013 outstanding sesuai jatuh tempo tanggal 11 Juni 2013 adalah sebesar Rp.246.720.000.000 (dua ratus empat puluh enam milyard tujuh ratus dua puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebagai kelonggaran tarik bagi debitur.
Diajukan oleh PT AMJ melalui para terdakwa dengan jaminan berupa stok gula pasir sampai dengan senilai Rp.312.500.000.000 (tiga ratus dua belas milyard lima ratus juta rupiah) atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.
Pada proses pencairan dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 11 September 2012 melalui surat nomor 01/AMJ-DRP/250M/IX/2012 para terdakwa mengajukan permohonan pencairan pertama sebesar Rp.80.000.000.000 (delapan puluh milyard rupiah) untuk 10.000 ton gula rafinasi dengan mengajukan dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB yang diterbitkan oleh PT. Sugar Labinta selaku produsen.
Permohonan pencairan tersebut disetujui oleh Bank Bukopin Cabang Surabaya yang pencairannya melalui transfer ke rekening Terdakwa Roosdiana di Bank Bukopin yang kemudian oleh Roosdiana ditransfer ke rekening terdakwa Arys Kurniawan, rekening PT. Sugar Labinta dan beberapa rekening lainnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tahanan-kota”]
Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2015 plafond Fasilitas Kredit sebesar Rp.350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh milyard rupiah) disesuaikan menjadi Rp.286.800.000.000 (dua ratus delapan puluh enam milyard delapan ratus juta rupiah)/outstanding pinjaman oleh karena adanya beberapa kali penebusan DO/SPPB oleh saksi Noprian Fadli sebanyak 9.500 ton atau sekitar Rp.75.680.000.000 (tujuh puluh lima milyard enam ratus delapan puluh juta rupiah) sehingga plafond dan outstanding menjadi sebesar Rp.211.120.000.000 (dua ratus sebelas milyard serratus dua puluh juta rupiah).
Penyesuaian tersebut untuk menutupi outstanding fasilitas kredit sebelumnya, sehingga kelonggaran tarik debitur menjadi Rp.63.200.000.000 (enam puluh tiga milyard dua ratus juta rupiah) yang kemudian digunakan oleh PT AMJ untuk pembiayaan gula produsen lainnya, namun saat telah jatuh tempo, PT AMJ tidak dapat melunasi hutang pokok sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan Coll 5 pada sekitar bulan Agustus 2016, dan hanya membayar bunga setiap akhir bulan dengan pembayaran terakhir pada bulan September 2015, namun saat Bank Bukopin bermaksud mengajukan permohonan eksekusi Akta Jaminan Fidusia melalui Pengadilan Negeri Surabaya, hal tersebut tidak tidak dapat dilakukan oleh karena adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT Sugar Labinta pada sekitar bulan Mei 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 781/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel yang ditujukan antara lain kepada para Terdakwa yang mendalilkan bahwa DO/SPPB yang diajukan sebagai dokumen pencairan Fasilitas Kredit PK Nomor 105 tanggal 19 Desember 2014 hanya dipinjam dan belum dilakukan pembayaran oleh PT AMJ .
Akibat perbuatan, para terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Bukopin sebesar total Rp.262.969.848.296,02 (dua ratus enam puluh dua milyard sembilan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah koma nol dua sen) yang merupakan kumulatif dari utang pokok ditambah bunga dan denda.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [uci/ted]






