Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, yang melibatkan lima tersangka masih bergulir. Terbaru, salah satu tersangka mengembalikan uang hasil korupsinya ke Kejari Bangkalan melalui kuasa hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dr Fahmi mengatakan, uang yang dikembalikan tersangka SH yakni sebesar Rp 250 juta. Sedangkan total kerugian negara oleh lima tersangka dari kasus tersebut yakni sebesar Rp 4,2 milyar
“Hari ini ada pengembalian dana sebesar Rp 250 juta dari tersangka SH. Sedangkan untuk total kerugiannya itu Rp 4,2 milyar,” ucapnya, Selasa (3/1/2023).
Dr Fahmi menyebut, itikat baik dari tersangka ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. Meski begitu, tidak bisa merubah fakta-fakta yang ada dipersidangan.
“Tentu proses tetap berjalan dan hukum setiap tersangka tentu akan berbeda satu sama lain. Sehingga bagi tersangka yang memiliki itikat baik dan yang tidak juga tentu berbeda,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, selain SH, terdapat tersangka lain yang sebelumnya juga mengembalikan kerugian negara itu ke Kejari Bangkalan. Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke bank yang selanjutnya akan diproses dan dikembalikan pada negara.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-bangkalan”]
“Kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp 250 juta oleh terdakwa SH dan sebelumnya pada tahun lalu tersangka SLM juga mengembalikan sebanyak Rp 75 juta,” ungkapnya.
Ia mengatakan,hingga kini belum diketahui secara pasti jumlah kerugian negara yang di masing-masing tersangka. Ia mengaku, hal itu akan terungkap saat sidang pembuktian dilakukan. Sedangkan saat ini, proses masih berjalan di pembacaan dakwaan.
“Untuk jumlah kerugian masing-masing terdakwa itu nanti akan dibuktikan di pengadilan saat ini masih proses pembacaan dakwaan. Namun kami melihat ini sebagai upaya itikad baik dari terdakwa,” pungkasnya. [sar/but]






