Pacitan (beritajatim.com) – Terdakwa kasus kopi sianida, Ayu Findi Antika (AFA), divonis penjara selama 18 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan sianida ke dalam kopi untuk menghilangkan nyawa tetangganya, Muhammad Risqi Saputra (MRS).
Dalam vonis yang dijatuhkan pada sidang putusan Selasa (10/9/2024), Majelis Hakim PN Pacitan menyatakan motif utama di balik aksi keji tersebut adalah untuk menutupi kejahatan yang dilakukan terdakwa sebelumnya, yakni pencurian buku rekening dan ATM milik ibu korban.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Pacitan, Erwin saat membacakan putusan dalam sidang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Faktor-faktor seperti tindakan terdakwa yang dianggap sangat sadis dan dampak emosional bagi keluarga korban menjadi pertimbangan dalam penetapan hukuman. Namun, pengakuan jujur dari AFA serta fakta bahwa ia memiliki seorang anak kecil menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
Setelah putusan dibacakan, baik pihak JPU maupun penasihat hukum AFA menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Lambang Windu Prasetyo, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, mereka masih akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam waktu satu minggu ke depan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik tidak hanya karena sifat brutalnya tetapi juga karena kompleksitas motif yang melatarbelakanginya. Masyarakat kini menantikan apakah pihak-pihak terkait akan mengambil langkah hukum lebih lanjut atau menerima putusan tersebut. [sul/beq]






