Malang(beritajatim.com) – Sidang lanjutan dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang terus berlanjut, Rabu, (6/7/2022) kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pemilik SPI yakni Julianto Eka Putra berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengaku heran dengan majelis hakim yang tidak menahan Julianto alias JEP. Dia bahkan menyebut kasus ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, kejahatan seksual adalah lex spesialis dan merupakan kejahatan luar biasa apalagi dilakukan pada siswa di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan dari sekolah. Dia menyebut JEP didakwa dengan Undang-undang pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hingga hukuman mati.
“Kita sudah minta penjelasan Ketua PN Malang beliau mengatakan itu kewenangan majelis hakim, menahan atau tidak menahan. Saya kira ini memang sangat disayangkan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, bagi para predator seksual yang harus dihukum,” kata Arist.
Di sisi lain dukungan terus mengalir bagi para korban JEP. Seperti yang dilakukan oleh Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu. Setiap proses sidang digelar mereka turut mengawal dengan melakukan demonstrasi di depan gedung PN Malang.
Ketua RPPAI Kota Batu, Fuad Dwiyono menilai, proses peradilan selama ini berjalan tidak wajar. Sebab, JEP yang berstatus terdakwa belum juga ditahan oleh Pengadilan. Apalagi selama sidang saksi korban terus disudutkan dengan dugaan keterangan bohong oleh pihak JEP.
“Persidangan ini harus kami kawal, agar keadilan ini berpihak kepada para saksi korban. Serta menjatuhkan hukuman yang adil dan berat sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Kami berharap majelis hakim bisa menunjukkan keadilan, sebenar-benarnya. Di sini kami mendukung secara moral, agar saksi korban tetap teguh pendirian, dan tidak goyah dalam menghadapi persidangan,” ujar Fuad.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sekolah-spi”]
Kuasa Hukum Terdakwa alias JEP, yakni Jeffry Simatupang bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Dasarnya adalah sejumlah keterangan saksi dalam persidang yang dianggap keterangan saksi korban tidak konsisten dan tidak sesuai.
“Misal itu keterangan korban mengaku dicabuli pada tanggal sekian. Tapi kami cocokkan dengan paspor terdakwa, terdakwa saat itu berada di Singapura. Pembuktian harus detail kapan waktunya jangan hanya menyebut pertengahan tahun,” tandas Jeffry. (luc/ted)






