Gresik (beritajatim.com) – Raut wajah Retnowati Wulandari (35) tampak datar ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (22/4/2025). Perempuan asal Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik itu didakwa melakukan penipuan bermodus arisan bodong dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.
Sidang sempat mengalami keterlambatan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany tak kunjung hadir di ruang sidang Cakra. Namun tak lama, posisi jaksa digantikan oleh Immamal Muttaqin yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya. Terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya, Faridatul Bahiyah.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan 82 korban yang mengikuti arisan dengan sistem undian (slot) setiap minggu. Terdakwa menjanjikan peserta akan mendapatkan uang sebesar Rp21.150.000 jika terpilih dalam undian tersebut. Jumlah peserta arisan yang terdata mencapai 142 orang.
“Pada tanggal 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 terdakwa menawarkan arisan kepada pada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak 142,” ucap Jaksa Immamal dalam persidangan.
Namun, bukannya menjalankan arisan dengan benar, terdakwa justru mengganti nama-nama peserta yang seharusnya diundi dengan nama-nama fiktif. Uang yang seharusnya dibagikan ke pemenang justru digunakan oleh terdakwa untuk menutup pinjaman di beberapa bank.
“Modusnya buka arisan, padahal itu hanya sebagai alat untuk mendapatkan uang untuk membayar hutangnya ke bank. Sebab, terdakwa ini memiliki pinjaman di beberapa bank, sehingga tidak bisa nyicil. Sehingga terdakwa menggunakan beberapa nama fiktif yang tidak ikut arisan,” lanjut jaksa.
Dalam prosesnya, para peserta diminta menyetor uang arisan sebesar Rp150.000 setiap minggu. Namun karena yang diundi adalah nama-nama fiktif, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan peserta dan digunakan sendiri oleh terdakwa.
“Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. Sehingga, timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman,” imbuh Immamal.
Perkara ini terbongkar setelah salah satu korban, Sinta Maylana, merasa curiga dan mencetak daftar nama pemenang. Setelah dicek, nama yang disebut sebagai pemenang ternyata tidak pernah mengikuti arisan.
“Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp1,6 miliar,” ungkap jaksa dalam sidang.
Terdakwa pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum para korban, Welem Mintarja, mengatakan dakwaan yang dibacakan jaksa sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik Polres Gresik.
“Terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot tiap minggunya. Untuk memikat korban, terdakwa memberikan beras 3 kilo dan minyak goreng untuk peserta. Dengan membayar uang 150 ribu perminggu, terdakwa mengundi arisan akan tetapi nama yang keluar bukan nama para peserta, nama yang keluar adalah nama fiktif,” pungkasnya. [dny/suf]






