Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menutup Gion Spa setelah terungkapnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua anak di bawah umur.
Kasus yang diungkap Polda Lampung itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Fathoni mengatakan pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk bagi Pemkot Surabaya untuk mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang diduga menjadi lokasi praktik perdagangan manusia.
“Saya berharap dengan kejadian penindakan hukum terhadap perdagangan manusia apalagi anak di bawah umur oleh Polda Lampung di salah satu spa di Surabaya menjadi pintu masuk bagi Pemkot untuk langsung menutup tempat usaha tersebut,” kata Fathoni kepada beritajatim.com, Senin (1/6/2026).
Dia menegaskan perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, keberadaan usaha yang terlibat dalam praktik tersebut dapat merusak upaya panjang Surabaya dalam membangun predikat sebagai kota yang ramah anak.
“Menjual anak di bawah umur tidak hanya kejahatan, tapi juga mencoreng Surabaya sebagai kota layak anak,” ujar mantan jurnalis ini.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta Satpol PP Surabaya segera bergerak melakukan penutupan terhadap tempat usaha tersebut.
Langkah tegas diperlukan agar menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Untuk itu saya berharap Satpol PP langsung bergerak menutup usaha tersebut, agar menjadi efek jera bagi pemilik usaha lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” tegas mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

Selain penindakan, Fathoni mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap usaha spa dan sejenisnya di Surabaya. Dia menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif yang masuk ke pemerintah.
“Dengan kejadian seperti ini, saya berharap Disbudporapar melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha-usaha sejenis di Surabaya, dengan menerjunkan tim yang melakukan penyamaran, agar tidak sekadar mendapatkan laporan di atas meja,” katanya.
Fathoni juga meminta Komisi D DPRD Surabaya mengambil langkah lanjutan dengan memperkuat komunikasi bersama para pelaku usaha spa. Menurut dia, upaya pencegahan harus dilakukan secara kolektif agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Saya berharap Komisi D memanggil semua pelaku usaha spa di Surabaya. Hal ini agar terbangun kerangka kerja bersama untuk menjaga Surabaya sebagai kota layak anak, dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti yang dibongkar oleh Polda Lampung,” pungkasnya.[asg/ted]






