Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menjatuhkan sanksi Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada pengelola proyek Lapangan Padel di kawasan Eastern Park, Keputih, akibat pelanggaran menyerobot sempadan sungai dan alirannya, Selasa (10/2/2026).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Kristian, mengatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah bangunan tersebut terbukti mempersempit aliran air. Berdasarkan hasil verifikasi petugas, luas bangunan padel melampaui titik koordinat yang telah ditentukan dalam izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Memang terdapat pelanggaran, sehingga kami melayangkan SP3 kepada pemilik bangunan, yakni PT Taman Timur Regency,” ujar Iman hari Selasa (10/2/2026).
Iman menjelaskan, meskipun proyek tersebut secara legalitas telah mengantongi PBG, tapi kewajiban pelaksanaan konstruksi di lapangan tetap harus mematuhi batas-batas yang diizinkan.
“Izinnya (PBG) ada, tapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan PBG yang diberikan,” jelasnya.
Ia turut menegaskan, jika pengembang tidak segera melakukan penertiban mandiri dalam kurun waktu tujuh hari sejak SP3 diterbitkan, pada Senin (9/2/2026) kemarin. Pemkot akan mengambil langkah tindakan serius, yakni mengerahkan alat berat untuk menertibkan paksa bagian bangunan yang melanggar.
Menurut Iman, langkah ini sudah sesuai merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan serta Perwali Nomor 34 Tahun 2023 sebagai landasan hukum penertiban.
“Penertiban akan dilaksanakan (oleh Pemkot) apabila pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan sanksi untuk melakukan penyesuaian,” tegasnya.
Sikap tegas Pemkot Surabaya mendapat apresiasi dari warga, termasuk Wahadi, salah seorang petani tambak di Kelurahan Keputih.
Wahadi sebelumnya menjelaskan, bahwa penyempitan sungai tersebut sangat berisiko memicu banjir rob yang lebih parah bagi pemukiman sekitar saat air laut meluap. Lebih jauh lagi, gangguan pada sistem irigasi ini mengancam keberlangsungan lahan tambak seluas 1.300 hektare milik masyarakat setempat.
“Kami dari perwakilan petani tambak dan warga Keputih mendukung langkah Pemkot terkait pembongkaran lapangan padel,” pungkasnya. (rma//ian)






