Lamongan (beritajatim.com) – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong Lamongan merupakan Pelabuhan terbesar di wilayah pantai utara Jawa Timur. Aktivitas bongkar ikan di PPN ini per tahunnya rata-rata mencapai 60 ribu ton dengan nilai produksi kurang lebih Rp 1 triliun.
Namun, banyak orang yang belum mengetahui bagaimana alur produksi ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setempat, mulai dari awal saat dibawa ke dermaga pelabuhan hingga pemasarannya.
“Pertama, hasil tangkapan ikan laut itu dibawa oleh kapal nelayan, dan bersandar ke dermaga pelabuhan. Kemudian, ikan-ikan tersebut dibongkar oleh tenaga bongkar atau nelayan di situ,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan (UPT TPI) Brondong Lamongan, Bambang Tri saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Setelah dibongkar, lanjut Bambang, ikan-ikan itu lalu disortir oleh tenaga sortir yang terdiri dari ibu-ibu dan nelayan setempat. Lalu dipikul dan dibawa masuk ke TPI untuk ditimbang oleh petugas timbang yakni petugas dari KUD Minatani.
“Saat ditimbang tersebut, diperoleh karcis timbang yang diketahui oleh pihak KUD Minatani, PPN, dan UPT TPI. Ikan-ikan yang telah ditimbang itu, kemudian dilelang, oleh petugas KUD Minatani, dan didistribusikan ke penjual,” tambah Bambang.
Mengenai retribusi, Bambang menjelaskan, bahwa hal itu ada aturan yang mengikatnuya, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelelangan Ikan.
“Di dalamnya, pada Bab VI Pasal 8, diketahui bahwa struktur besarnya tarif retribusi untuk pelayanan penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI ditetapkan sebesar 5 persen dengan rincian 2,5 persen dari pedagang dan 2,5 persen lagi dari pembeli,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lamongan”]
Lebih rinci, pada Bab IX pasal 12 ayat 3, dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
“Hasil retribusi tersebut, 50 persennya kemudian dikelola KUD Minatani dan 50 persennya diserahkan kepada Pemkab Lamongan. Untuk tahun, target yang diminta oleh Pemkab adalah sekitar 390 juta per tahun,” tandasnya.
Sebagai informasi, ikan-ikan yang didaratkan di PPN Brondong itu didominasi oleh ikan jenis swanggi, kurisi, kuniran, kapas-kapas, biji nangka dan ikan ayam-ayam. Setiap harinya, ada 900 kapal yang melakukan aktivitas, dengan kapasitas terbanyak di bawah 30 GT. [riq/but]






