Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan kini resmi mendorong penataan kawasan wisata Telaga Sarangan agar masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah strategis ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan kewenangan daerah karena aset telaga dan bendungan tersebut sepenuhnya milik pemerintah pusat.
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, mengungkapkan bahwa kendala utama revitalisasi Sarangan selama ini terletak pada regulasi kepemilikan aset yang melibatkan lintas kementerian. Penataan menyeluruh menjadi mendesak terutama setelah insiden longsor yang terjadi saat prosesi budaya Larung Sesaji pada 17 Januari 2026 lalu.
Bupati Magetan secara khusus telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Pihak daerah menyadari bahwa upaya perbaikan infrastruktur di lokasi tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri menggunakan anggaran daerah.
“Waktu itu Bupati sudah memerintahkan OPD agar segera berkomunikasi dengan BBWS Bengawan Solo. Karena penataan Sarangan tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, harus pemerintah pusat,” ujar Suyatni Priasmoro, Rabu (11/2/2026).
Pemkab Magetan sebelumnya sempat mengusulkan peralihan aset jalan di kawasan tersebut agar menjadi wewenang daerah secara utuh demi memudahkan pemeliharaan rutin. Namun, ketentuan teknis menyatakan bahwa jalur tersebut berada di area sempadan bendungan yang pengelolaannya wajib di bawah kendali pusat.
“Menurut aturan teknis, itu bagian dari sempadan bendungan. Maka kami minta ke pusat supaya diperbaiki saja, direvitalisasi besar-besaran. Anggarannya semua dari pusat, dan saat ini masih kami ajukan,” jelas pria yang akrab disapa Kang Suyat itu.
Penetapan status PSN dinilai sebagai satu-satunya cara agar Kementerian PUPR dan kementerian terkait lainnya dapat mengucurkan anggaran serta kebijakan secara optimal. Tanpa status proyek nasional, sinkronisasi penataan pedagang, pengaturan akses wisata, hingga manajemen transportasi tradisional seperti kuda akan sulit dilakukan.
“Kalau hanya membagi jalan mungkin bisa kami lakukan, tapi masalahnya tidak selesai. Penataan pedagang, penataan kawasan wisata, hingga akses kuda itu lintas kementerian. Kalau tidak PSN, tidak bisa,” tegas Suyatni.
Saat ini, pihak eksekutif tengah mempercepat penyusunan dokumen teknis dan data pendukung untuk memperkuat pengajuan PSN kepada pemerintah pusat. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna memastikan usulan ini mendapatkan prioritas dalam waktu dekat.
“Kalau ke PU saja sudah, tapi syaratnya harus PSN supaya bisa optimal. Maka sekarang yang kami siapkan dulu adalah PSN-nya. Proses ini memang tidak bisa cepat karena harus ditetapkan lewat Perpres oleh pemerintah pusat,” ungkap Suyatni.
Rencana revitalisasi ini diproyeksikan tidak hanya sekadar memperbaiki titik longsor, melainkan mengubah wajah Telaga Sarangan secara menyeluruh dengan standar kelas dunia. Desain besar yang disiapkan Pemkab Magetan juga mencakup pengembangan sisi barat yang berbatasan dengan lahan milik Perhutani.
Kawasan hutan tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) yang terintegrasi langsung dengan ekosistem wisata telaga. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata bagi generasi muda sekaligus menjaga keberlangsungan lingkungan di kaki Gunung Lawu.
“Pemkab sebenarnya sudah punya desain dasar. Nantinya akan kami serahkan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan, apakah digunakan atau tidak,” katanya.
Penataan aset ini dipandang krusial mengingat cakupan bendungan yang berdampak pada lintas wilayah kabupaten di Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Dengan pengelolaan pusat, standardisasi keamanan dan fasilitas penunjang di Sarangan diharapkan dapat setara dengan destinasi wisata nasional unggulan lainnya.
“Aturannya jelas, bendungan itu milik pemerintah pusat, apalagi cakupannya lintas kabupaten. Daerah tidak bisa bertindak sendiri,” pungkas Suyatni. [fiq/beq]






