Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman menemui Gubernur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/8/2022) malam.
Pertemuan ini terkait dengan gagal disahkannya Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember 2021 oleh DPRD Jember. “Kami membahas tindak lanjut paripruna di DPRD Jember yang tidak kuorum sehingga (Peraturan Daerah) LPP APBD tidak bisa ditandatangani bersama,” kata Hendy.
“Kami melapor kepada Ibu Gubernur untuk minta izin menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Harapan kami, dengan perkada, tidak ada masyarakat yang dirugikan. Proses pembangunan tetap bisa berjalan,” kata Hendy, ditulis Selasa (2/7/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
Menurut Hendy, gubernur menyarankan kepada Pemkab Jember agar melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri. “Minta izin agar bisa menggunakan Perkada (LPP APBD 2021),” katanya.
Dalam pertemuan itu, Khofifah didampingi sekda provinsi, inspektorat, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara Hendy didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano, Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo.
Ada pula Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadi Sasmito, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Hadi Mulyono, serta Kadiskominfo Bobby Arie Sandy.
Langkah cepat memang harus ditempuh Pemkab Jember, karena LPP APBD Jember 2021 merupakan salah satu dasar pembahasan Perubahan APBD 2022. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Jember sebenarnya hanya diberi waktu membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan Perda LPP APBD dari bupati. Batas waktu pembahasan dan pesertujuan itu pada Minggu (31/7/2022). Namun pengesahan Perda LPP APBD Jember 2021 gagal dilaksanakan, karena sidang paripurna DPRD Jember tidak memenuhi kuorum. Hanya ada 28 orang dari 50 anggota DPRD Jember yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Konsekuensi dari tidak disahkannya perda, maka LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Ini sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan perkada sebagai pengganti perda tersebut ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten dan kota. [wir/kun]






