Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers menyambangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) guna menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers.
“Kami menyampaikan daftar inventarisasi masalah 14 sampai 15 pasal yang kami anggap krusial dan harus di-reformulasi,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, Rabu (10/8/2022).
Dia menegaskan, Dewan Pers tidak pernah menentang kehadiran RKUHP. Hanya, Yadi menyebut, perlu dilakukan reformulasi agar kebebasan berpendapat tidak dibatasi. “Kami justru mendorong RKUHP ini segera disahkan tetapi dengan penyempurnaan,” tegasnya.
Sementara Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan komitmennya menjaga iklim kebebasan pres di tanah air. FPKB pun akan mengkaji secara utuh daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pres di tanah air.
“Kami tentu sangat berterimakasih atas inventarisasi DIM RKUHP yang disampaikan Dewan Pres. Kami akan mengkaji secara utuh DIM tersebut agar bisa dipastikan jika RKUPH yang akan disahkan benar-benar tidak malah berpotensi merusak iklim kebebasan pres yang terjaga dalam 24 tahun terakhir,” ujar Cucun, usai menerima kunjungan Dewan Pres, di Kompleks Parlemen.
[berita-terkait number=”4″ tag=”rkuhp”]
Dia menilai DIM yang disampaikan Dewan Pres cukup konstruktif karena fokus terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Dalam DIM Dewan Pres juga disampaikan poin-poin perbaikan beserta alasan-alasannya.
“Kami tentu sangat berterima kasih karena dengan DIM RKUHP dari Dewan Pres kita bisa mengkaji secara utuh pasal mana saja yang berpotensi menghambat kinerja jurnalistik dan alternatif perubahannya,” katanya.
Legislator asal Jawa Barat ini mengungkapkan beberapa pasal RKUHP yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum berangkat dari fakta sosial tersebut. Hanya saja memang pasal-pasal tersebut harus dikritisi sehingga tidak jatuh pada pasal karet yang bisa mengkriminalisasi hasil kerja jurnalistik.
“Maka apa yang disampaikan oleh Dewan Pres dalam DIM RKUHP ini bisa menjadi bagian kontrol publik yang akan kami pertimbangkan secara utuh sehingga RKUHP yang disahkan satu sisi menjaga kemerdekaan pres dan di sisi lain memberikan kepastian hukum atas penyebaran hoaks, berita bohong, maupun hasutan untuk memecah belah masyarakat,” tegasnya. (hen/ted)






