Blitar (beritajatim.com) – Alih fungsi hutan terus terjadi wilayah Kabupaten Blitar serta sebagian Kabupaten Malang dan Tulungagung.
Menurut data Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar luas hutan di Kabupaten Blitar serta sebagian wilayah Kabupaten Malang dan Tulungagung saat ini luasannya tinggal 57 ribu hektare.
Tekanan ekonomi menjadi penyebab terjadinya alih fungsi hutan di Kabupaten Blitar dan sebagian Malang dan Tulungagung. Adanya peningkatan kebutuhan ekonomi memaksa warga melakukan perambahan hutan untuk dijadikan lahan pertanian.
“Kalau bicara keluasan mungkin tidak tapi akhir-akhir ini, ada tekanan kebutuhan masyarakat dan sebagainya sehingga terjadi pertanian yang masih atau bahkan perambahan hutan, ada terus berkurang tapi kami terus melakukan reboisasi,” kata Muchlisin, Administrator Kepala Perum Perhutani KPH Blitar, Kamis (11/05/23).
Angka deforestasi hutan di Kabupaten Blitar, Malang serta Tulungagung sendiri masih dibawah 2 persen. Meski masih dibawah ketentuan dari pemerintah pusat namun alih fungsi hutan di Kabupaten Blitar, Malang hingga Tulungagung jumlahnya setiap tahun terus terjadi dan semakin masif.
“Kalau angka deforestasi kami masih dibawah ketentuan pemerintah pusat yakni dibawah 2 persen,” tegasnya.
Untuk mencegah terus meluasnya alih fungsi hutan, kini Perum Perhutani KPH Blitar memperbolehkan masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan. Dengan adanya program ini, maka masyarakat bisa melakukan sistem pertanian tumpang sari di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Blitar tanpa harus melakukan pembalakan.
https://beritajatim.com/peristiwa/pdip-kabupaten-blitar-targetkan-25-kursi-dprd-di-pileg-2024/
Meski begitu masyarakat yang menggarap pertanian di kawasan hutan dengan sistem tumpang sari tetap diwajibkan untuk membayar pajak ke Perum Perhutani. Total pajak yang harus dibayarkan oleh petani yakni 10 persen dari selusin pendapatan.
“Nanti diharapkan hasil pertanian bisa digunakan oleh warga meski begitu petani harus membayarkan pajak sebesar 10 persen untuk perhutani,” tegasnya.
Saat ini Perum Perhutani KPH Blitar tengah gencar melakukan sosialisasi program tumpang sari tersebut. Di harapkan dengan adanya program tersebut maka tidak ada lagi kegiatan pembalakan dan perombakan hutan menjadi lahan pertanian. (owi/ted)






