Lamongan (beritajatim.com) – Guru perempuan di salah satu SMP di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan dibacok siswanya sendiri. Pemicunya, siswa tersebut tak terima ditegur saat tak memakai sepatu.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian, insiden tersebut terjadi pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Adapun guru yang menjadi korban dalam insiden ini bernama Wiwik Ustrini (49), warga Kecamatan Sugio.
Akibat dari pembacokan yang dialaminya, jari tangan sang guru mengalami luka dan harus mendapat perawatan medis.
Sang guru kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Siswa yang tega membacok gurunya sendiri itu berinisial NNH (14).
“Iya, ada kejadian tersebut pada. Kami menerima laporannya pada Rabu sore kemarin, sekitar pukul 16.15 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA:
Wisata Bahari Lamongan Didorong Jadi Destinasi Ikonik Jatim
Anton menjelaskan, kejadian ini berawal saat ibu guru memasuki ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran IPA. Sang guru kemudian yang melihat NHH dan dua temannya tak memakai sepatu.
Guru itu segera menegur mereka. NHH justru tak terima dengan teguran itu. Dia berdiri dari tempat duduknya dan melempar kursi ke ibu guru tersebut.
Kursi yang dilempar mengenai kaki sang guru. Menerima perlakuan kasar, sang guru kemudian menyuruh dua orang siswa untuk mengantar NHH keluar dari ruangan kelas.
Kendati demikian, masalah ternyata masih berlanjut. Selang beberapa saat kemudian, NHH malah kembali ke ruangan kelas dengan membawa senjata tajam jenis bendo.
Dia langsung mengayunkan bendo itu ke arah sang guru hingga mengenai jari tangan kirinya.
BACA JUGA:
Kantor Notaris di Lamongan Dijarah Maling, Uang Ratusan Juta dan Benda Berharga Digondol
“Atas dasar apa yang dialaminya, sang guru kemudian melaporkannya ke Polres Lamongan. Pelapor memberikan keterangannya, serta membubuhkan tanda tangannya,” terang Anton.
Lebih lanjut, Anton menuturkan, polisi telah menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kejadian ini masuk ranah penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” pungkasnya. [riq/beq]






