Tuban (beritajatim.com) – Seorang ayah di Tuban tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama empat tahun. Pelaku kini telah diamankan Satreskrim Polres Tuban, Sabtu (17/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan pelaku dilaporkan atas kasus persetubuhan dengan anak tirinya pada 10 Mei 2025.
“Setelah laporan masuk, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar AKP Dimas.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa awal kejadian bermula pada tahun 2021. Pelaku menggunakan video rekaman korban tanpa busana untuk mengancam agar korban mau berhubungan. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.
“Korban merasa terancam dan tak berdaya, sehingga kejadian ini berlangsung dari korban yang saat itu duduk di kelas 1 SMP hingga kini sudah kelas 1 SMA,” jelas AKP Dimas.
Selama empat tahun, pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah. Kecurigaan ibu kandung korban baru muncul beberapa waktu lalu, sehingga korban diajak bicara dan akhirnya mengakui pelecehan yang dialaminya.
“Korban mengakui bahwa ayah tirinya telah mengajak berhubungan sejak 2021, lalu ibu kandungnya melaporkan kejadian ini kepada kami,” tambah AKP Dimas.
Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e dan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dari keterangan pelaku dan korban, rudapaksa terjadi dua kali dalam seminggu selama empat tahun karena korban sering mendapat tekanan dan intervensi dari pelaku,” tutup AKP Dimas. [dya/beq]






