Malang (beritajatim.com) – Paslon Wali (Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin) di Pilwali Kota Malang mendapat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang. Imbauan ini berkaitan dengan tebus murah sembako yang dilakukan oleh Tim Wali dalam masa kampanye Pilkada Kota Malang.
Imbauan untuk menghentikan program Tebus Murah Sembako tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Surat ini terbit pada Kamis, 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.
“Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan paket sembakonya itu Rp40 ribu, ini diparitasnya jauh sekali tidak memenuhi nilai kewajaran. Bisa di cek di yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan (soal kewajaran),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Sabtu, (5/10/2024).
Dalam surat imbauan Bawaslu Kota Malang tertulis Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota menerangkan bahwa metode kampanye meliputi, pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tebus murah boleh tetapi harus ada kewajaran. Kampanye monggo, kami tidak membubarkan karena itu hak relawan dan tim, karena ini juga sudah waktunya. Kami kasih imbauan secara kelembagaan,” ujar Hamdan.
Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada pasangan calon nomor urut 1 atau Paslon Wali, setelah mencermati dan mengkaji terkait metode Kampanye yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berdasarkan Surat Tim Pemenangan Wali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal surat pemberitahuan kegiatan Kampanye dengan bentuk kegiatan sosialisasi dan tebus murah sembako untuk dihentikan.
“Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoorinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan. Kami melakukan langkah mitigasi cepat saja. Terus kami bikin imbauan,” ujar Hamdan. (luc/kun)






