Ponorogo (beritajatim.com) – Relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican segera dikebut. Ditargetkan pada tahun 2026 nanti, TPA baru sudah bisa beroperasi. Pemindahan lokasi TPA yang sudah beroperasi lebih dari 3 dekade itu, rencanaya akan bergeser beberapa kilometer ke arah timur dari titik sekarang di Desa Mrican Kecamatan Jenangan.
“Saat berpindah nanti, kami juga berharap sudah ada perubahan perilaku pengelolaan sampah, sehingga beban TPA tidak terlalu berat,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, ditulis Selasa (16/9/2025).
Menurut Jamus, lahan baru yang disiapkan seluas 9,2 hektar milik Perhutani. Targetnya, TPA pengganti bisa beroperasi pada 2026 mendatang. Saat ini proses administrasi pemindahan masih dikebut, bersamaan dengan upaya menjaga kelancaran pengelolaan sampah sehari-hari yang volumenya mencapai lebih dari 70 ton.
Sementara menunggu relokasi TPA, sampah yang masuk setiap hari dikelola dengan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel). Teknologi ini memungkinkan sebagian besar sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif sehingga volume residu yang benar-benar berakhir di TPA bisa ditekan.
“Harus lebih kuat dan lebih masif lagi usaha pengelolaan serta pengurangan sampahnya, sehingga tekanan yang masuk ke TPA dapat berkurang,” katanya Jamus.
Perhatian terhadap kondisi TPA Mrican juga datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLHK, Agus Rusly, beberapa waktu yang lalu turun langsung meninjau lokasi. Dia menyebut praktik open dumping di TPA Mrican secara bertahap harus dihentikan.
“Open dumping akan segera dihentikan. Kami mendorong agar Ponorogo mempercepat perbaikan sistem pengelolaan sampah. Ini tantangan besar yang membutuhkan aksi nyata dari pemerintah daerah dan dukungan masyarakat,” kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah kini diarahkan ke sanitary landfill. Metode tersebut dilakukan dengan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, lalu menutupnya dengan tanah. Skema ini menjadi target nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. [end/aje]






