Sidoarjo (beritajatim.com) – Warga Desa Balongtani, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo menggeruduk kantor desa pada Selasa (7/3/2023). Mereka menanyakan kejelasan program sertifikasi massal tanah redis yang mandek hampir lima tahun.
Program sertifikasi massal tanah redis berjalan sudah hampir lima tahun. Tapi hingga saat ini, sertifikat hak milik pengganti SK Gubernur tak kunjung turun.
Kedatangan warga di pendopo desa diterima oleh Kepala Desa Balongtani, Na’im, didampingi Sekretaris Desa Imam Bakhrul, Camat Jabon Dedik Irwanto, dan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Jabon Samsul.
Koordinator aksi, Imam Syafi’i mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk akumulasi kekecewaan warga yang menilai pihak desa lamban memproses berkas pengajuan untuk program sertifikasi massal tanah redis.
Baca Juga: 73 Desa Mandiri di Sidoarjo Terima Penghargaan dari Menteri PDT
“Kami sudah cek ke BPN sebelum melakukan aksi ini untuk menanyakan progres program sertifikat massal desa kami tahun 2018 lalu. Ternyata pihak BPN mengaku belum menerima semua berkas pengajuan dari warga Balongtani,” ucapnya.
Imam menjelaskan dari 362 berkas yang diajukan oleh warga Balongtani, sampai hari ini hanya 31 berkas yang sudah diselesaikan dan terbit sertifikat. Sertifikat itu terbit begitu pihak desa mendengar akan ada aksi demo warga.
“Ini kan lucu, mau ada aksi demo berkas diurus. Lalu selama lima tahun berjalan ini berkas warga tidak diproses,” tukas mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo ini.
Sementara itu Sekretaris Desa Balongtani, Imam Bakhrul membantah tidak memproses berkas pengajuan sertifikat warga.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Kesehatan Polri di Tlocor Jabon
Menurutnya syarat administrasi pengurusan sertifikat redis ini cukup banyak. Sedangkan warga hanya mengumpulkan KTP dan KK saja.
“Sertifikat redis ini kan penganti SK Gubernur. Sedangkan SK Gubernur hampir 90 persen hilang. Nah ini harus ada surat keterangan kehilangan, sedangkan warga tidak segera memenuhi persyaratan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Imam Bakhrul juga mengaku program sertifikat massal ini juga tidak ada panitianya. Seluruh progres saat itu dipegang oleh Kepala Desa Balongsari lama, Abdul Muthalib.
“Saya tidak memegang uang sedikitpun dari warga, semua pembayaran langsung ke Pak Kades Abdul Muthalib yang sekarang sudah lengser,” elaknya. [isa/beq]






