Gresik (beritajatim.com) – Kekecewaan warga kembali mencuat usai audiensi yang digelar DPRD Gresik untuk membahas persoalan yang melibatkan PT Bungah Industri Park (BIP) berakhir tanpa hasil. Ketidakhadiran perwakilan PT BIP dalam forum tersebut membuat audiensi tidak menghasilkan solusi konkret, meski warga telah menyampaikan berbagai keluhan dan tuntutan.
Audiensi yang berlangsung pada Senin (19/1) dihadiri oleh perwakilan warga, pemerintah setempat, serta unsur terkait lainnya. Namun, absennya pihak PT BIP dinilai menjadi penghambat utama dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah yang telah lama dirasakan masyarakat.
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaannya karena audiensi hanya sebatas forum penyampaian aspirasi tanpa tindak lanjut yang jelas. Mereka berharap PT BIP dapat hadir secara langsung agar persoalan yang ada bisa dibahas secara terbuka dan menemukan titik temu.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mengatakan warga meminta agar PT BIP menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang saat ini masih mereka kelola hingga dilakukan audiensi lanjutan dengan menghadirkan pihak perusahaan.
“Audiensi hari ini, warga Pereng Wetan menginginkan agar PT BIP tidak melakukan aktivitas apa pun di lahan tersebut sampai ada mediasi lanjutan,” katanya.
Ia menjelaskan sejauh ini DPRD belum dapat mengukur sejauh mana proses penguasaan lahan yang disengketakan. Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki, PT BIP mengklaim telah mengantongi sertifikat atas lahan tersebut. Di sisi lain, warga merasa memiliki dan mengelola lahan secara turun-temurun dengan bukti surat petok D serta menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli.
“Warga menyampaikan bahwa selama menguasai dan mengelola lahan tersebut, mereka tidak pernah menjualnya kepada pihak mana pun dan tetap memenuhi kewajiban membayar pajak setiap tahun,” paparnya.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan, Suhartatik (52), menuturkan audiensi kali ini belum menghasilkan solusi konkret karena pihak PT BIP tidak hadir. “Persoalannya lahan kami yang belum pernah dijual diakui dan dikuasai oleh PT BIP. Di lahan itu masih ada tanaman, tapi dipaksa untuk diratakan,” tuturnya.
Hal sama dikemukakan oleh Suwarno (50). Menurutnya, tanah tersebut merupakan warisan orang tuanya dan tidak pernah diperjualbelikan. “Saya hidup dari kebun itu. Tanah ini warisan orang tua, kewajiban saya untuk mempertahankannya,” pungkasnya. (dny/kun)






