Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Redaksi beritajatim.com menerima surat somasi yang dilayangkan Tim Kampanye Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) pada Sabtu (9/11/2024). Surat tersebut ditandatangani oleh dua anggota Tim Hukum Tim Kampanye Paslon Rijanto-Beky yaitu Mohammad Hidayatus Shokheh dan Nono Susilo Adi.
Surat somasi tersebut berisi gugatan atas pemberitaan beritajatim.com dengan judul “Bawaslu Blitar Sebut BPD Boleh Berpihak dalam Pilkada”. Berita tersebut tayang di laman beritajatim.com pada Kamis (10/10/2024) pukul 13.34 WIB.
Berikut isi surat somasi tersebut:
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini kami:
MOHAMMAD HIDAYATUS SOKHEH, S.H., M.H., dan NONO SUSILO ADI, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum sekaligus sebagai Divisi Hukum dan Advokasi Tim Kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., dan H. Beky Herdihansah (RIZKY), berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 005/Kpts/TK-RIZKY/IX/2024 tanggal 01 September 2024, bertindak untuk dan atas nama pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., dan H. Beky Herdihansah.
Dikarenakan sebelumnya telah ramai beredar di berbagai media mengenai keterlibatan anggota BPD yang disebut menghadiri dan mengikuti acara yang diselenggarakan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rini Syarifah-Abdul Ghoni di Hotel Puri Perdana Kota Blitar guna memberikan dukungan kepada pasion Bupati dan Wakil Bupati Rini Syarifah-Abdul Ghoni yang pada acara tersebut dihadiri langsung oleh Rini Syarifah.
Schubungan dengan penerbitan berita secara online oleh Media yang Saudara pimpin, dengan judul berita “Bawaslu Blitar Sebut BPD Bolch Berpihak dalam Pilkada” yang diterbitkan oich beritajatim.com tanggal 10 Oktober 2024, dengan ini kami bermaksud menyampaikan peringatan kepada Saudara bahwasannya berdasarkan surat balasan resmi dari BAWASLU Kabupaten Blitar Nomor: 349/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024, telah ditegaskan bahwa BAWASLU Kabupaten Blitar tidak pernah menvatakan balwa BPD boleh berpihak dalam Pilkada.
Sehingga pemberitaan yang tidak akurat olch beritajatim.com ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta mengganggu netralitas Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Kabupaten Blitar. Sehingga kami menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan Somasi kepada beritajatim.com:
1. Melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka di Media beritajatim.com dengan penempatan yang layak dan jelas, setara dengan pemberitaan yang sebelumnya disiarkan serta mencabut berita yang tidak akurat tersebut dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat ini;
2. Menyampaikan koreksi fakta atas pemberitaan yang tidak akurat tersebut dengan memuat fakta yang sebenarnya, yakni bahwa BAWASLU Kabupaten Blitar tidak pernah menyatakan bahwa BPD bolch berpihak dalam Pilkada.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari beritajatim.com untuk memenuhi tuntutan kami, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat Somasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Mohammad Hidayatus Shokheh, S.H., M.H.
Nono Susilo Adi, S.H.
Terkait somasi tersebut, Dewan Redaksi beritajatim.com telah meminta penjelasan kepada reporter area Blitar, Winanto. Kepada Dewan Redaksi beritajatim.com, Winanto memberikan kronologis sebagai berikut.
1. Kronologis berdasakan pengakuan Winanto:
- Pada Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 pagi saya meliput acara dukungan dari pengurus koperasi ke pasangan Rijanto-Beky yang digelar Prasada Hall. Saat itu acara dihadiri oleh Cabup Rijanto dan Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, Miftahul Huda.
Pada sesi wawancara saya bertanya ke Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, Miftahul Huda perihal video viral pengumpulan BPD Kabupaten Blitar disebuah hotel oleh satu pasangan calon bupati Blitar. Dalam wawancara tersebut Miftahul Huda memberikan pandangannya perihal itu.
Menurut Huda, BPD tidak boleh memihak dan tidak boleh berkampanye. Pihaknya pun akan membahas hal itu dan berencana melaporkan hal itu ke Bawaslu Blitar.
Wawancara itu kemudian saya tulis pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024. Namun sebelum menulis kutipan dari Huda saya sempat menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria untuk memastikan apakah Tim Rijanto-Beky sudah melaporkan hal itu atau belum.
Melalui pesan WhatsApp, Ketua Bawaslu Blitar Nur Ida Fitria membalas bahwa belum ada laporan terkait hal itu. Kemudian kedua kutipan itu saya tulis di beritajatim.com dan tayang dengan judul “Bawaslu Blitar Belum Terima Laporan Dugaan BPD Dukung Petahana”.
- Keesokan harinya pada Kamis tanggal 10 Oktober 2024, saya mencoba mencari update perihal tersebut. Kemudian saya menghubungi Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin by WhatsApp. Di situ saya bertanya apakah sudah ada laporan masuk perihal BPD yang diduga mendukung salah satu paslon.
Masrukin pun menjawab melalui WA bahwa hingga kamis (10/10/2024) belum ada laporan. Kemudian saya bertanya apakah secara aturan BPD boleh memihak, Masrukin menjawab bahwa di UU 10 2016 tentang Pemilihan BPD tidak diatur. Sementara dalam UU lain masih dalam kajian.
Jawaban Masrukin itu pun kemudian saya tulis di beritajatim.com dengan menambahkan statmen dari Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky yang intinya BPD tidak boleh memihak dan berkampanye.
Tulisan saya itu pun kemudian termuat dengan judul “Bawaslu Blitar Sebut BPD Boleh Berpihak dalam Pilkada”.
Sejak berita tersebut tayang pada Kamis, 10 Oktober 2024 hingga Sabtu, 9 November 2024, tidak ada pernyataan apapun dari Bawaslu Blitar yang berisi keberatan, baik terkait judul maupun isi berita yang disampaikan kepada beritajatim.com.
- Pada Sabtu, tanggal 9 November 2024 muncul surat somasi dari Tim Hukum Tim Kampanye Rijanto-Beky yang mempersoalkan berita saya dengan judul “Bawaslu Blitar Sebut BPD Boleh Berpihak dalam Pilkada” ke kantor beritajatim.com di Jalan Kutisari IX No.2, Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Saya kemudian kembali melakukan konfirmasi ke Bawaslu Kabupaten Blitar dengan menghubungi Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin melalui WA.
Masrukin pun membalas pesan WA saya dengan menjawab, “Bahwa Bawaslu itu tidak membuat judul itu. Itu kewenangan media. Bawaslu hanya berstatement BPD itu tidak diatur di peraturan lain maupun undangan pemilihan, tentang keberpihakan di Pilkada.”
2. Berdasarkan pemeriksaan internal, tim redaksi beritajatim.com menyatakan pemberitaan dengan judul “Bawaslu Blitar Sebut BPD Boleh Berpihak pada Pilkada” dibuat dengan proses yang sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik. Reporter beritajatim.com, Winanto, mendapatkan pernyataan dari narasumber yaitu Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin melalui pesan WA yang dikirimkan sendiri, bukan berdasarkan rekaman telepon maupun salinan pesan WA dari orang lain.
3. Merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berlaku asas Lex specialis derogat legi generali yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex generalis).
Atas kasus ini, sengketa pers tidak dapat dipidanakan karena berlakunya asas Lex spesialis. Penyelesaian sengketa pers hanya dapat dilakukan melalui Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Pers.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan, wartawan memiliki Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (10) dan Pasal 4 ayat (4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Terkait dengan pencabutan pemberitaan, merujuk pada Poin 5 Pedoman Media Siber yang ditandatangani Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta, 3 Februari 2012, disebutkan sebagai berikut:
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
6. Sedangkan terkait somasi yang dilayangkan Tim Hukum Tim Kampanye Rijanto-Beky, Dewan Redaksi beritajatim.com menyatakan tidak dapat memenuhinya. Dewan Redaksi menilai berita tersebut merupakan pernyataan resmi dari Bawaslu Kabupaten Blitar.
Apabila terjadi kesalahan, maka hak untuk melakukan bantahan ada pada Bawaslu Kabupaten Blitar, bukan pada Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar Rijanto-Beky maupun Tim Kampanyenya.
Demikian tanggapan Dewan Redaksi beritajatim.com atas somasi yang telah dilayangkan Tim Hukum Tim Kampanye Rijanto-Beky. Atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.







1 Komentar
Nyatu bawaslu dan kpu ne gk netral… Semangat pak rijanto pak beky,, insyllah ada menang