Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Muhammad Ismanto dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ismanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Setiawan yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018.
“Yang bersangkutan (Muhammad Ismanto) diperiksa sebagai saksi,” ujar Ali, Kamis (10/11/2022).
Selain Ismanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Jumadi. Namun, Ali tidak menjelaskan posisi dan jabatan Ismanto. Ali juga tidak menjelaskan materi pemeriksaan pada pemeriksaan kedua saksi tersebut.
“Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jumadi, seorang PNS,” kata Ali.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Seperti diketahui, pada Selasa (8/11/2022) KPK juga telah memeriksa Gubernur Provinsi Jawa Timur periode 2014-2019 Soekarwo dan Sekda Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018 Ahmad Sukardi.
Kedua saksi hadir dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota dan juga didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018 sebagai tersangka.
KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp10 miliar.
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar Rp6,75 miliar. [hen/beq]






