Ponorogo (beritajatim.com) – Salah satu tanah kas desa menjadi opsi untuk tempat relokasi warga Desa Bekiring Kecamatan Pulung yang terdampak tanah gerak. Pemerintah Desa (Pemdes) Bekiring ingin 23 kepala keluarga (KK) yang terdampak tanah gerak di Dusun Nguncup, segera mendapatkan tempat tinggal yang baru dan aman.
Sebab, rumah yang ada saat ini merupakan zona merah, bahkan ada 4 rumah yang kondisinya rusak berat akibat terjadinya tanah gerak tersebut. “Pihak desa rencananya menyiapkan lahan relokasi di tanah kas desa,” kata Kepala Desa (Kades) Bekiring, Agus Santoso, Jumat (26/5/2023).
Agus menceritakan, awalnya warga yang terdampak tanah gerak itu, menginginkan relokasi di lahan milik Perhutani. Di mana lahan milik Perhutani itu jaraknya hanya 1 kilometer dengan tanah yang terdampak saat ini.
BACA JUGA:
Tanah Gerak Ponorogo Keluarkan Suara Bergemuruh, Warga Pilih Mengungsi
Namun, untuk mendapatkan lahan milik Perhutani pasti proses administrasinya lama, sehingga pemdes setempat menawarkan solusi tanah kas desa yang berada di RT 01 RW 01 Dusun Krajan. “Lahan relokasi yang kita tawarkan itu berada di Dusun Krajan RT 01 RW 01,” katanya.
Tanah kas desa akan menjadi tempat relokasi warga terdampak dianggap lebih aman. Sebab, letaknya sekitar 3 kilometer dari tanah yang terdampak. Selain itu, juga berada di pinggir jalan perbatasan antara Desa Munggung dengan Desa Bekiring.
BACA JUGA:
Warga Terdampak Tanah Gerak Bekiring Ponorogo Dicarikan Lahan Relokasi
Hanya saja, untuk tanah relokasi itu juga harus di pantau dulu dari tim PVMBG dan BPBD Ponorogo. “Sudah sediakan tanahnya yang menurut kita aman, namun ya harus mendapatkan rekomendasi dari tim PVMBG,” ungkap Agus.
Tanah kas desa yang disediakan lokasi relokasi itu, mempunyai luas 1.400 meter persegi. Agus menyebut untuk kebutuhan tanah yang bakal digunakan, pihaknya akan melakukan perhitungan terlebih dahulu. “Luas tanahnya 1.400 meter persegi, untuk kebutuhan tanah yang akan digunakan ya akan dihitung dahulu,” pungkasnya. [end/suf]






