Blitar (beritajatim.com) – Aktivitas tambang pasir di Dusun Rejokaton Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar sudah beroperasi sejakm 2017. Jumlah penambang pasir yang beroperasi di aliran sungai lahar Gunung Kelud ini terus bertambah setiap tahunnya.
Bukan hanya tambang tradisional, namun ada pula yang menggunakan alat berat. Menurut warga ada dua lokasi tambang pasir yang cukup besar dan menggunakan alat berat. Sementara untuk tambang pasir tradisional jumlahnya cukup banyak, dan aktivitas penambangannya pun dilakukan secara manual.
Mayoritas tambang pasir ini pun belum berizin alias ilegal. Tambang pasir ilegal ini tentu menimbulkan banyak permasalahan. Mulai dari rusaknya jalan hingga terganggunya sumber mata air di sekitar lokasi.
Warga sekitar yang menerima dampak negatif. Jalan sepanjang 2 kilometer rusak parah dan sering menimbulkan kecelakaan. Belum lagi debu yang beterbangan membuat warga Dusun Rejokaton banyak terserang penyakit Ispa seperti batuk, pilek hingga sesak nafas.
Tidak berhenti di situ, sumber air warga juga ikut terdampak akibat aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. Warga menceritakan beberapa tahun lalu, mereka terpaksa membenahi sumber air dan saluran irigasi pertaniannya setelah rusak akibat aktivitas tambang.
BACA JUGA:
Kesal Aktivitas Tambang Pasir, Ratusan Warga Blitar Tutup Akses Jalan
“Sumber mata air terganggu, bahkan dulu gotong royong membenahi saluran irigasi akibat rusak dilewati ratusan truk maupun alat berat itu. Semua itu dikerjakan warga tanpa bantuan pengelola tambang,” kata Agus Ansori, perwakilan warga.
Banyaknya kendaraan tambang yang melintas di jalan desa juga menimbulkan pencemaran suara. Warga merasa terganggu dengan banyaknya truk yang melintas ketika malam hari.
Menurut warga, rata-rata ada 300 hingga 400 truk pasir yang melintas di jalan desa tersebut. Kondisi itupun tentu sangat mengganggu. Pencemaran debu dan suara menjadi suguhan setiap hari yang diterima oleh warga sekitar.
“Kalau malam juga tetap beroperasi, sehingga kami sangat terganggu, kalau siang menghirup debu kalau malang tidak bisa tidur karena bising,” jelasnya.
Pihak Desa Sumberagung sendiri merasa kewalahan mengatur tambang pasir yang ada di Dusun Rejokaton. Pasalnya mayoritas tambang di lokasi tersebut ilegal sehingga pihaknya tidak bisa mengeluarkan aturan terkait penambangan pasir.
BACA JUGA:
Jalur Tambang Pasir di Blitar Ditanami Pohon Pisang
“Kalau saya sendiri tidak melarang dan tidak mengizinkan itu bukan kewenangan kita asalkan mengerti, jalan diperbaiki terdampak debu, ada kas RT kalau itu dijalankan jadi potensi PAD,” imbuhnya.
Dulunya pihak penambang pasir rutin memberikan kompensasi ke warga, perbaikan jalan juga rutin dilakukan. Namun belakangan ini semua hal itu dihilangkan sehingga warga merasa kecewa atas sikap tambang.
“Sebetulnya kalau semua itu resmi kan lebih mudah mengaturnya, alur keuangannya kemana jadi lebih jelas, dan warga juga lebih terjamin untuk jalan dan lain-lain, lebih mudah gitu lo kalau mau dibuat aturannya kalau semua resmi,” tutupnya, Minggu (8/10/2023). [owi/suf]






