Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek aktivitas tambang ilegal sirtu di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, dan mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan pengerukan tanpa izin resmi.
Operasi senyap yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) tersebut berhasil menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus merugikan daerah.
Dua pria berinisial MY dan SA diamankan petugas saat tengah mengoperasikan lahan tambang di area persawahan. Polisi langsung memasang garis polisi di lokasi untuk menghentikan seluruh aktivitas dan mengamankan barang bukti.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin, membenarkan penindakan tersebut.
“Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari pada Maret kemarin,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung tanpa pengawasan dan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerugian pendapatan daerah.
Selain itu, aktivitas tambang liar juga berisiko merusak infrastruktur, khususnya jalan desa yang dilalui kendaraan berat pengangkut material.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita dua unit alat berat sebagai barang bukti utama. Alat-alat tersebut kini diamankan di markas kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ipda Haryayassin menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik eksploitasi alam yang melanggar hukum.
“Untuk status tambang itu tidak memiliki izin usaha pertambangan sehingga kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka terancam dijerat dengan undang-undang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemodal atau aktor intelektual di balik operasional tambang ilegal tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pengerukan lahan yang mencurigakan. Partisipasi warga dinilai penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah maraknya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]






