Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus tambang ilegal menjadi perhatian bagi pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya S saat menemui sejumlah masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Dalam pertemuan tersebut, Yudha mengatakan bahwa dirinya setuju dengan dorongan dari masyarakat Kabupaten Pasuruan. Pihaknya akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
“Jadi ini nantinya akan kami laporkan kepada pimpinan dulu. Karena ini perlu dikaji ulang dan menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah daerah,” kata Yudha, Kamis (2/2/2023).
Yudha juga mengatakan bahwa hal ini merupakan hajat hidup orang banyak. Jadi jika dilanjutkan, generasi penerus bangsa yang terkena imbas dari adanya penambangan ilegal.
Dalam pertemuan antara warga dan pemda yang bertempatkan diruang rapat kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan, warga meminta untuk menolak izin penambangan. Khususnya di wilayah kawasan lindung dan resapan air.
Sepertihalnya kawasan tambang yang berada di kawasan lereng gunung Penanggungan, yang terletak di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan catchment area umbulan. Langkah penolakan ini sudah sesuai dengan perda no 12 tahun 2020 tentang ruang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
“Pemkab harus berani melakukan moratorium perijinan demi mencegah kerusakan ekosistem dan rendahnya daya tahan lingkungan hidup,” jelas Lujeng Sudarto perwakilan masyarakat.
Sebelumnya Pemkab Pasuruan telah menolak rencana kegiatan tambang kepada CV Jaya Corpora dan PT Wirabumi. Kedua perusahaan tambang ini berada di kawasan lindung dan resapan.
Sehingga diharap untuk kedepannya perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Pasuruan diberlakukan secara adil. Dan tidak tebang pilih, dalam melakukan tugas dan kewajibannya. [ada/but]






