Ponorogo (beritajatim.com) – Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo sepanjang tahun 2022 lalu mencapai ratusan perkara. Dari ratusan perkara itu, alasan permohonan dispensasi nikah tidak melulu karena yang bersangkutan sudah hamil duluan. Namun, juga ada alasan lain yang melatarbelakanginya.
Salah satunya, pasangan remaja yang ngebet pengen nikah itu karena sudah tidak ingin bersekolah lagi. Sehingga akhirnya memutuskan untuk menikah diusia yang masih belasan tahun.
“Tidak semua alasannya karena hamil duluan. Memang sang anak tidak punya minat untuk sekolah,” kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried, ditulis Minggu (08/01/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pengadilan-agama”]
Ana sapaan Ruhana Faried sangat paham betul terkait permohonan terkait dispensasi nikah atau dispensasi kawin ini, sebab hanya dialah yang mengurusnya di Pengadilan Agama Ponorogo. Menurutnya memang untuk perkara dispensasi nikah, ditangani 1 hakim saja, dan di Pengadilan Agama Ponorogo dipercayakan kepada dirinya.
“Saya paham betul, soalnya yang mengurusi terkait dispensasi kawin ini, saya sendiri,” ungkap perempuan asli dari Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Remaja yang hamil duluan sehingga memerlukan dispensasi nikah ini, prosentasenya memang 50 persen. Sisanya, menurut Ana karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk meminimalisir atau tindakan preventif terhadap anak-anak yang lawan jenis sering berkumpul. Akhirnya, merasa sudah saling klik, sehingga memutuskan untuk menikah di usia muda.
“Pengen nikah tidak ingin melanjutkan sekolah. Saat di pengadilan agama, bahkan saya pernah memisahkan sang orangtua dan anak. Saat saya proses sendiri, anaknya mengaku sudah tidak minat sekolah lagi. Katanya otaknya sudah tidak mampu,” katanya.
Data Pengadilan Agama Ponorogo, sepanjang tahun 2022 lalu laporan permintaan dispensasi nikah ada 191 perkara. Dari jumlah itu, yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Ponorogo sebanyak 176 perkara. Jumlah permintaan dispensasi nikah pada tahun 2022 lalu, cenderung menurun dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2021, laporan permintaan dispensasi nikah mencapai 266 perkara. Sedangkan perkara yang sudah diputus pada tahun tersebut, ada 258 perkara.
“Jika melihat data yang ada, ada tren penurunan permintaan dispensasi nikah pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021,” katanya.
Untuk diketahui, pembuatan surat dispensasi nikah diberikan kepada muda-mudi yang belum genap berusia 19 tahun. Sebab, penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana dalam salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. “Yang meminta dispensasi kawin itu berumur dibawah 19 tahun,” pungkasnya. (end/kun)






