Ngawi (beritajatim.com) – Masih ingat kasus pembunuhan Saminten? Lansia 64 tahun yang tinggal di Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Jawa Timur itu tewas di tangan suaminya, Parsi (67) pada 18 Maret 2024 lalu.
Polres Ngawi pun menetapkan Parsi sebagai tersangka pada 25 Maret 2024 dengan sejumlah barang bukti yang didapat di lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi. Satreskrim Polres Ngawi pun menggelar rekonstruksi pada Selasa (7/5/2024).
Terungkaplah motif Parsi membunuh sang istri. Alasannya, karena istrinya tak bisa memuaskan hasrat seksualnya dan sang istri yang terlalu takut berlebihan padanya. Saminten bahkan sudah memberitahu kerabatnya karena mengetahui jika Parsi bakal membunuhnya.
‘’Motif tersangka kesal dengan pelayanan korban yang kurang memuaskan. Korban punya rasa trauma yang berlebihan,’’ kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Selasa (7/5/2024).
Satu per satu adegan diperagakan langsung oleh Parsi dalam Rekonstruksi yang digelar di Lapangan Tenis Mapolres Ngawi itu. Sejumlah saksi mata sekaligus perwakilan Kejaksaan Negeri Ngawi menonton rekonstruksi tersebut. Beberapa adegan krusial sebelum terjadi pembunuhan antara lain, saksi mata sempat melihat tersangka beraktivitas di rumahnya, Desa/Kecamatan Bringin.
Kemudian korban mengutarakan rasa ketakutan yang berlebihan, kepada saksi mata di kamar tidur. Rasa kekhawatiran itu juga disampaikan di depan tersangka. Bahkan, sebelum dihabisi, Saminten sempat menyiapkan sarapan kepada tersangka.
“Pokoke aku iki wedi, arep dipateni iki loh, aku wedi (Pokoknya saya takut, mau dibunuh ini loh, aku takut),” kata salah satu model yang menirukan ucapan korban.
Mendengar hal itu, Parsi bukannya menenangkan istrinya tetapi justru mengambil palu di dekatnya. Lalu memukul kepala korban, tepatnya di atas telinga kanan dan kiri.
Melihat jasad Saminten yang masih bergerak, Parsi melilitkan jarik ke leher korban sampai korban tak bernapas lagi. Ikatan yang kencang selanjutnya diaa pasang ke penyangga tempat tidur, seolah olah korban seperti bunuh diri.
Dengan kesadaran penuh, Parsi kembali duduk di teras rumah selama beberapa jam. Sampai akhirnya, dirinya masuk kembali ke rumah dan keluar lagi sembari berteriak meminta tolong. Warga yang berdatangan pun melihat jasad Saminten yang sudah tidak bernyawa.
Joshua menerangkan, total adegan yang diperagakan oleh tersangka sebanyak 33 adegan.
“Adapun kami lakukan di lapangan tenis, tidak di rumah dengan berbagai pertimbangan. Namun tidak membuat nilai dari rekonstruksi berkurang,” ujar AKP Joshua.
Dirinya menambahkan, korban meninggal dengan dicekik menggunakan kain jarik pada adegan 22. Dia juga berharap, perbuatan tersangka menjadi terang, dan jelas, serta pelaksanaan persidangan berjalan lancar. [fiq/but]






